DAMPAK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI DESA BINANGUN KECAMATAN BINANGUN KABUPATEN CILACAP)
Abstract
Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan menyatakan batas usia nikah bagi laki-laki dan perempuan sama, yaitu minimal berusia 19 tahun. Perkawinan di bawah umur dapat dilakukan jika mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Dispensasi nikah menyebabkan meningkatnya kasus perkawinan di bawah umur, salah satunya di Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Dengan banyaknya kasus perkawinan di bawah umur dikhawatirkan terjadi dampak negatif, termasuk terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Sejalan dengan hal ini, penulis tertarik untuk mencari tahu bagaimana dampak perkawinan di bawah umur di Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap?
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dampak perkawinan di bawah umur di Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap memiliki resiko yang cukup besar terhadap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Beberapa bentuk kekerasan yang terjadi yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga. Hal tersebut mengakibatkan korban merasa kesakitan, timbul luka ringan, jatuh sakit bahkan sampai tertekan, ketakutan, trauma, dan menderitaan.
References
Buku
Abdi dan Rianse Usman. Metodelogi Sosial dan Ekonomi (Teori dan Aplikasi), Alfabeta, Bandung, 2012.
Abdurrahman, Dudung. Pengantar Metode Penelitian, Kurnia Kalam Semesta, Yogyakarta, 2003.
Al Bukhari Ismail, Abdullah Muhammad. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar al-Kitab al „ilmiyah, 1992.
Astuti, M. Kebijakan Kesejahteraan Perlindungan Anak, Studi Kasus Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial Anak, P3KS Press, Jakarta, 2013.
Azizi, Abdul. Fikih Muyassar, Darul Haq, Jakarta, 2017.
Daradjat, Zakiyah. Ilmu Ushul Fiqih Jilid I., Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995.
Data Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. 2019.
Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012.
Ghozali, Abdurrahman. Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta, 2003.
Ghozali, Rahman Bd. Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta, 2006.
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta, 1989.
Hakim, Rahmat. Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Hasballah, Ali. Usul at-Taasyri‟ al-Islam. Kairo: Dar al-Ma‟arif. Ibnu Elmi dan Maulida H. Syaiful Tency. Kekerasan Seksual dan Perceraian, Intimedia, Malang, 2009.
Irianto, Sulistyowati, Menikah Muda Di Indonesia Suara, Hukum, Dan Praktik, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2018.
Komalawati, Veronica. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Jurnal
Chapman, Robert, Jane. “Violence Against Women As a Violation Of Human Rightsâ€. Sosial Justice. Vol. 17, No. 2, 1990.
Hamsia Waode, Rahayu Prihatining. “Resiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Pernikahan Usia Anak Di Kawasan Maginal Surabayaâ€. Jurnal Anak Usia Dini dan Pendidikan Anak Usia Dini. Vol. 4, No. 2, 2018.
Hardani, Sofia. “Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Pernikahan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesiaâ€. Jurnal Pemikiran Islam. Vol. 40, No. 2, 2015.
Hariyati, Siti. “Persepsi Masyarakat Terhadap Pembangunan Jembatan Mahkota II Di Kota Samarindaâ€. eJournal Ilmu Pemerintahan. Vol. 3, No. 2, 2015.