MEKANISME KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DAN AKIBAT HUKUMNYA

Authors

  • Ahmad Sayuti Universitas Pamulang
  • Daffa Fajar Dera Pratama

Abstract

Salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah membubarkan partai politik, dengan dasar apabila partai politik tersebut mempunyai asas, ideologi tujuan serta melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan pembubaran partai politik. Kaitanya dengan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi yaitu menarik kemudian untuk diketahui perihal bagiamana akibat hukum dari pembubaran partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun metode penelitian berbentuk yuridis normatif melalui pendekatan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder. Setelah data terkumpul lalu data diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari pertanyaan yang diajukan pada rumusan masalah. Kesimpulan tulisan ini adalah berusaha menggali aturan-aturan terkait yang berkaitan dengan akibat hukum pembubaran partai politik bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi dalam pembubaran partai politik diperbolehkan dengan alasan bahwa partai politik itu mempunyai asas, ideologi, tujuan dan melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan suatu negara.

References

Buku

Al-Mawardi., Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Negara Islam, Diterjemahkan oleh Fadli Bahri. (Jakarta: Darul Falah, 2000).

Asshiddiqie, Jimly., Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusipress, 2006).

Ashiddiqie, Jimly., Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi, (Jakarta: PT BIP, 2007).

Budiharjo, Miriam., Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003).

Fathurohman., Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).

Hakim, Rahmat., Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), (Bandung: Pustaka Setia, 2000).

Harjono., Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sitem ketatanegaraan Indonesia, (Surabaya: Jurusan Hukum Administrasi Universitas Airlangga, 2003).

Sutiyoso, Bambang., Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

Thalib, Abdul Rasyid., Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

Jurnal

Antari, Putu Eva Ditayani., Kewenangan Pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Jurnal Magister Hukum Udayana 7, no. 3 (2014).

Widayati., Pembubaran Partai Politik dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum XXVI, no. 2 (Agustus 2011).

Downloads

Published

2022-09-18