DAMPAK PERKAWINAN DIBAWAH UMUR BAGI KESEHATAN DAN KEHARMONISAN KELUARGA
Abstract
Perkawinan muda masih banyak terjadi di Indonesia baik di perkotaan maupun perdesaan dengan beragam latar belakang sosial, ekonomi, budaya, psikologi, dan kesehatan. Perkawinan di bawah umur menjadi permasalahan dan fakta dimasyarakat yang masih terus berkembang. Dampak terhadap kesehatan sebagai praktik tradisi yang berbahaya yang menyebabkan kenaikan angka kematian ibu dan bayi serta gangguan - gangguan kesehatan reproduksi. Penelitian ini mengkaji lebih jauh tentang permasalahan dalam perkawinan anak di bawah umur dalam perspektif hukum, HAM dan kesehatan. Perlu dilakukan upaya harmonisasi antar berbagai sistem hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia agar tantangan legislasi yang timbul akibat disparitas ketentuan hukum dalam persoalan perkawinan anak di bawah umur. Revisi Undang-Undang Perkawinan dan Pendewasaan Usia Perkawinan diusulkan sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Tinjauan kesehatan reproduksi, pernikahan anak di bawah umur mempunyai banyak resiko dan bahaya karena secara fisik dan mental dimana anak belum siap untuk melahirkan, sehingga timbul gangguan dalam sistem reproduksi sampai kematian ibu dan bayi. Diperlukan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik tradisi berbahaya yang mempengaruhi kesehatan perempuan dan anak dengan meratifikasi regulasi yang terkait dengan perlindungan anak dan perempuan. Sosialisasi kesehatan reproduksi dan pendidikan seks terhadap remaja harus dilakukan secara intensif dengan mengintegrasikan dalam kurikulum pembelajaran di sekolah.
References
Website
https://www.google.com/search?q=dampak+dampak+pernikahan+dini+bagi+keharmonisan+keluarga
Jurnal
Apriliani, F. T. Pengaruh Perkawinan Muda Terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 7.1, 15, 2020.
Inayati, I. N. Perkawinan Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Hukum, Ham, Dan Kesehatan. Jurnal Bidan 1.1,, 2015.
Mawardi, M. Problematika Perkawinan di Bawah Umur. Jurnal Analisa 19.02, 15,, 2012.
Qibtiyah, M., Faktor yang mempengaruhi perkawinan muda perempua. Biometrika dan kependudukan 3.1, 15., 2015.
Rahmatilah. Studi Kasus Perkawinan dibawah Umur. Jurnal Al-Daulah, Vol. 5 No. 1, 15, 2016.
Thaib, S., Perkawinan Dibawah Umur (Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Privatum 5.9, 15, 2017.
Juhayati, Dirga, and Joni Zulhendra. "PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA." Normative Jurnal Ilmiah Hukum 9.1 April 2021.
Akhiruddin, Akhiruddin. "DAMPAK PERNIKAHAN USIA MUDA (Studi Kasus Di Desa Mattirowalie Kecamatan Libureng Kabupaten Bone)." Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 1.1 2016.
Dewi, Eka. Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Keluarga dan Pola Pengasuhan Anak di Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Diss. IAIN Metro, 2017.