IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PERSELISIHAN HAK TERHADAP KETENAGAKERJAAN DENGAN PERUSAHAAN
Abstract
Masalah ketenagakerjaan yang dihadapi bangsa ini, diantaranya adalah perselisihan antara tenaga kerja dengan perusahaan yang masih memberikan upah minimum dan jam kerja yang tidak relevan, dimana upah tersebut tidak sesuai dengan harga pasar, yang seharusnya sesuai standar upah suatu wilayah. Peraturan mengenai hak ketenagakerjaan terdapat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Ketenagarakerjaan yang menjadi wadah hukum bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam hak serta kewajiban. Namun kenyataannya, banyak yang merugikan khususnya mengenai hak para pekerja seperti upah yang dibawah minimum dan jam kerja yang tidak relevan, serta kurangnya hak cuti yang diabaikan. Penelitian ini menganalisis apakah benar bahwa pekerja atau buruh tersebut diperlakukan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka dapatkan sebagai pekerja atau buruh dengan adanya perlindungan hak bagi pekerja atau buruh yang dapat ditinjau dari sudut pandang hak ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Metode penelitian ini didasarkan atas data yang terkumpul dari bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan tertulis yang berhubungan dengan topik yang dibahas berupa peraturan perundang-undangan, buku, makalah, hasil penelitian, jurnal, majalah, internet, dan sebagainya.
References
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
AE UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial
UU Nomor 2 Tahun 2004
Internet
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak
https://www.google.co.id/amp/s/kbbi.web.id.hak.html