DAMPAK ZINA DAN STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN KUHPERDATA

Authors

  • Andi Buchory Universitas Pamulang
  • Shifa Alfia Rahman Universitas Pamulang

Abstract

Artikel ini akan membahas mengenai peristiwa lahirnya anak manusia yang dihasilkan dari suatu hubungan yang tidak berdasarkan ikatan perkawinan yang sah akan berdampak pada kedudukan anak tersebut berdasarkan Hukum Islam dan KUHPerdata, yang dalam ilmu hukum perdata dikenal dengan anak haram atau anak di luar nikah. Anak yang lahir di luar nikah berdampak negatif bagi anak di mata hukum terutama pada KUHPerdata. Status anak yang dilahirkan akan menjadi tidak pasti karena tidak ada bukti otentik yang menguatkan bahwa dia adalah anak sah dari orang tuanya, kedudukannya di mata hukum juga dianggap sebagai anak haram. Akibatnya anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, yaitu anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah secara Hukum Islam. Kepedulian negara terhadap perlindungan anak luar nikah diperlukan mengingat tidak ada seorang pun di muka bumi ini yang menginginkan adanya ketidakjelasan tentang dirinya atau dengan kata lain, tidak ada seorang pun yang rela menyandang status anak di luar nikah. Kejelasan status, kedudukan, dan perlindungan di bawah hukum seorang pemuda memegang arti penting dalam jejak langkah menapaki kehidupan, anak adalah anak sah dan terlebih lagi anak luar nikah.

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan keperdataan anak luar perkawinan dengan kedua orang tuanya berdasarkan hukum Islam dan KUHPerdata dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan anak yang lahir di luar perkawinan berdasarkan hukum Islam dan KUHPerdata. Adapaun metode penelitian yang digunakan yaitu metode normatif. Adapun hasil penelitian dalam hukum Islam anak luar kawin hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya dan dalam KUHPerdata anak luar kawin akan mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah dan ibunya setelah ada pengesahan dan pengakuan dari ayah dan ibunya.

References

Buku

Harun Utuh, Anak Luar Nikah(Status Hukum dan Perlindungannya), Cet. Kedua, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2007.

Martiman Prodjohamijojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Legal Center Publishing, Jakarta, 2007.

MG. Endang Sumiarni dan Candera Halim, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga, Cet.Pertama, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2000.

Erni Agustina, Perlindungan Hak Mewaris Seorang Anak Hasil Perkawinan Ijab Qabul tidak Tercatat pada Hukum Negara

Gatot Supramono, Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah, cet. Ke-1 , Djambatan, Jakarta, 1998.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Op.Cit, hlm.130

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. 1, Cet. 8, Rajawali Pers PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.

H. Riduan Syahrani, S.H., Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, Bandung, 2006.

Drs. H. Saudus Syahar, S.H., Undang-undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya Ditinjau dari Segi Hukum Islam, Alumni, Bandung, 1976.

Hilman Hadikusumo, S.H., Hukum Perkawinan Adat, Alumni, Bandung: 1977.

Kejamkah hukum Islam, Abul a’la al-maududi, (gema insani press, hal: 43 – 64 QS. Annisa: 15)

Gatot Supramono, Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah, cet. Ke-1 , Djambatan, Jakarta, 1998.

R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata , Intermasa, Jakarta, 1985.

J. Satrio, Hukum Waris , Alumni, Bandung, 1992..

Neng Djubaedah (1), Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam , Sinar Garfika, Jakarta, 2010.

Abdul Aziz Dahlan [et al.], Ensiklopedi Hukum Islam, cet I, jilid 6 , PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Dan Hukum Agama, , Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2007.

Dwi Aziz Rohmadani, Kedudukan Anak Di Luar Nikah Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam, Skripsi Universitas Mataram, 2015.

D.Y. Witanto, Op.cit, hlm.46

Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga (Persepektif Hukum Perdata BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat), Edisi Revisi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

R. Soetojo Prawidohammidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang Dan Hukum Keluarga (Personen En Familie Recht), Penerbit Airlangga University Press, Surabaya, 2008.

Ibid, hlm. 187

Ibid, hlm. 181

Abdul Manan, , Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Ed. Pertama, Cet. Kedua, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Undang-Undang

Prinsip prinsip dasar hak anak yang kemudian diadopsi, UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002

Pasal 8 UUPerkawinan melarang perkawinan antara dua orang yang: 1) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas; 2)

Website

http://downloads.ziddu.com/download/9099313/Menempatkananakdiluarnikah.pdf.ht ml/eng, Lihat juga : http://yayanakhyar.wordpress.com/2009/03/29/1012/. Akses tanggal: 24 November 2014

Downloads

Published

2022-09-18