INTERAKSI KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DENGAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Abstract
Interaksi kewenangan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan pembentukan undang-undang oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, dapat ditinjau dengan merujuk pada pengaturan secara normatif yang terdapat pada peraturan perundang-undang. Pada tingkat konstitusi, kewenangan pengujian undang-undang diatur pada Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 sedangkan kewenangan pembentukan undang-undang atau legislasi ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD menjadi babak baru dalam perkembangan hukum perundang-undangan di Indonesia, yang secara definitif melahirkan kekuasaan baru dalam hal pengujian undang-undang. Adanya dua tugas dalam hubungan antara pembentukan undang-undang dengan pengujian undang-undang, memiliki ranah yang sama dalam fungsi legislasi, namun dengan peran yang berbeda. Hubungan Pengujian undang-undang dengan Pembentukan undang-undang, berlandaskan pada checks and balances menjadikan keberadaan Pengujian undang-undang imbangan terhadap Pembentukan undang-undang. Praktik hubungan keduanya dimulai pada saat sebuah undang-undang diuji dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.References
Buku
Abdul Mukthie Fadjar., Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal dan Penafsir Konstitusi: Masalah dan Tantangan, Konstitusionalisme Demokrasi, (Malang: Intrans Publishing, 2010).
Abdul Rasyid., Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).
Dewa Gede Palguna., Pengaduan Konstitusional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Fatmawati., Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).
Jimly Asshiddiqie., Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).
Jimly Asshiddiqie., Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008).
Jimly Asshidiqie., Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta, Konstitusi Press, 2006).
Jimly Asshidiqie., Model-Model Pengujian Konstitusionalitas di Berbagai Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Jimly Asshidiqie., Perihal Undang-Undang, (Jakarta: Rajawali Press, 2010).
Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-Undangan 2, Proses dan Teknik Penyusunan Edisi Revisi, (Yogyakarta: PT Kanisius, 2020).
Moh. Mahfud MD., Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pres, 2010).
Muchamad Ali Safa’at., Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Checks and Balances, Konstitusionalisme Demokrasi, (Malang: Intrans Publishing, 2010).
Muhammad Reza Winata., Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Rigiditas Tindak Lanjut dalam Pembentukan Undang-Undang, (Depok: Rajawali Pers, 2020).
Ni’matul Huda., Dinamika Ketatanegaraan Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, (Yogyakarta: FH UII Press, 2011).
Ni’matul Huda., Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005).
Saldi Isra., Pergeseran Fungsi Legislasi, (Jakarta: Rajawali Presm, 2010).
Soimin dan Mashuriyanto., Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, (Yogyakarta: UII Pres, 2013).
Jurnal
Aji Utomo, Nurrahman., “Dinamika Hubungan Antara Pengujian Undang-Undang dengan Pembentukan Undang-Undang (The Dynamics of the Relation Between Judicial Review and the Making of Laws)." Jurnal Konstitusi 12.4 (2015).
Undang-Undang
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pasal 24 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945