MENGENALI PILIHAN HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MEINTEPRETASI KONTRAK PERDATA INTERNASIONAL
Abstract
Di era globalisasi, hubungan hukum antar masyarakat dunia internasional menjadi terbuka dan mudah sekali, Kontrak Perdata Internasional merupakan salah satu hubungan hukum yang digunakan untuk mempermudah kerjasama diantara mereka, akan tetapi terkadang kemudahan dalam kerjasama tersebut seringkali mengalami hambatan jika terjadi sengketa diantara mereka, misalkan salah satu pihak tidak memenuhi janjinya (prestasinya). Jika salah satu pihak merasa dirugikan karena perbuatan pihak lainnya yang wanprestasi dapat menuntut kepada lembaga yang berwenang, misalnya pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa kontrak perdata internasional melalui pengadilan seringkali menimbulkan ketidak puasan bagi pihak yang dikalahkan karena hakim dalam pengadilan harus menentukan hukum yang seharusnya berlaku (lex cause) terlebih dahulu dan terkadang lex cause nya tidak begitu familier bagi hakim atau bagi salah satu pihaknya, belum lagi adanya factor factor non yuridis yang banyak mempengaruhi proses peradilan sehingga kondisi tersebut bias menghasilkan putusan yang kurang memuaskan. Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut para pihak dapat membuat pilihan hukum (pilihan hukumnya atau pilihan forumnya) sehingga diharapkan mampu mendapatkan putusan dalam penyelesaian sengketa yang timbul pada kontrak Perdata Internasional yang memuaskan.
Tulisan ini mengkaji bagaimana apa yang dimaksud dengan pilihan hukum dan fungsipilihan hukum pada sebuah kontrak Perdata Internasional.
References
Buku
Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: Bina Cipta, 1989).
Sudargo Gaautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, jilid II Bagian 4, buku ke 5,
Alumni, Bandung, 1992
Sudargo Gautama, Arbitrase Dagang Internasional, (bandung: Alumni, 1979).
Kartini Mulyadi, Gunawan Wijaya, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002).
Whisnu Situni, Identifikasi dan Reformulasi Sumber-sumber Hukum Internasional,
(bandung: Mandar maju, 1989).
Priyatna Abdurrasyid, Pengusaha Perlu Meningkatkan minatnya terhadap Arbitrase dan
ADR, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 21,Jakarta, 2002.
Hikmahanto Juwana, Pembatasan putusan Arbitrase Internasional oleh Pengadilan
Nasional, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 21,Jakarta, 2002.
Munir Fuady, Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase, Jurnal Hukum Bisnis,
Volume 21,Jakarta, 2002.
Kapita Selekta Arbitrase dan Permasalahannya, mahkamah Agung RI, 2003.
Ida Bagus Wiyasa Putra , Aspek-aspek hukum Perdata Internasional dalam transaksi
Website
https://www.mahkamahagung .go.id/id/artikel/4641/pendekatan-hukum-perdata
internasional-dalam-penyelesaian-sengketa-kontrak-komersial-internasional-berbahasa-asing