DILEMA BAGI TRANSGENDER DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM.
Abstract
Banyak nya respon masyarakat dan netizen di sosial media yang sering memplesetkan sebutan LGBT termasuk Transgender dengan panggilan dan tanggapan yang lucu, misalnya "Ku kira Yanti ternyata Yanto" atau “ Ku kira jamilah ternyata jamil†dan masih banyak lagi, sebutan ini bukan semata-mata tertuju pada individu yang bernama Yanti dan Yanto atau jamil dan jamilah, namun ternyata kata tersebut hanya kiasan yaitu kukira perempuan ternyata Laki-laki dan dibuat menjadi candaan di sosial media untuk menanggapi para perilaku transgender. Di Indonesia tidak sedikit hal itu terjadi, sehingga penulis tertarik untuk mengangkat hal tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Perlindungan Transgender dalam HAM dan tinjauannya dalam Hukum Islam, mengingat dalam Islam mengharamkan LGBT dimana Transgender termasuk di dalamnya.
References
Buku
Ahmad Munif Suratmaputra, Hukum Islam Problematika dan Solusinya, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2008, Cet. 1, h. 47.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Isu-isu Kontemporer II (Tafsir Al-Qur’an Tematik), Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Jakarta, 2012, Cet.1, h. 118.
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Hadisah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, Cet. IV, h. 57
Muhammad Nurkhoiron.,. Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2015.
Samsul Bahri, Membumikan Syari’at Islam, Strategi Positivisasi Hukum Islam melalui Yurisprudensi MA, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2007, Cet. 1, h. 33.
Ramlan Yusuf Rangkuti, Homoseksual dalam Perspektif Islam, h. 193
Zunly Nadia, “Waria Dalam Pandangan Islam“,h. 88.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Apen)
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jurnal
Arbani, Kejahatan Kebencian (Hate Crime) Terhadap Transgender (Male To Female) dan Waria. Universitas Indonesia, Depok, 2002.
Katie Koch & Richard Bales.â€Transgender Employment Discriminationâ€. UCLA Women’s Law Journal, 17 (2). University of California. Hal. 244.), 2008.
Muhammad Jailani.,. “Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan terhadap Hak-Hak korban Pelanggaran Ham Berat di Indonesiaâ€. Jurnal Syiar Hukum VOL. XIII. NO. 1. Fakultas Hukum UNISBA.Hal. 83., 2011.
Website
Detik.com https://news.detik.com/berita/d-3865020/larang-lgbt-kerja-di-salon-bupati-mawardi-sosialisasi-1-bulan diakses pada 16 Maret 2022 pukul 14.33 WIB).
Rita Damayanti. 2015. Pandangan Transgender Terhadap Status Gender Dan Persamaan Hak Asasi Manusia Di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Tahun 2015. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia.
Sehatq.com transgnder https://www.sehatq.com/artikel/transgender-adalah-individu-dengan- ketidaksesuaian-identitas-gender (diakses pada 16 Maret 2022 pukul 13:04).
Seminar Mahasiswa Peduli Generasi, “Benarkah Lesbi, Gay, Bisex dan Transgender Adalah Kehendak Tuhan?â€Makalah disampaikan di Gedung J, Kampus ISI Surakarta, diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Kampus Unit Pengkajian dan Pengamalan Islam (UPPI) Institut Seni Indonesia Surakarta bekerjasama dengan Badan Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK), Solo Raya, 18 Desember 2010.