KODE ETIK HAKIM YANG BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA RI DAN KETUA KY RI NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009 TANGGAL 8 APRIL 2009
Abstract
Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.
References
Buku
Gultom. Binsar M,†Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakkan Hukum di Indonesia†, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013
Mustofa. Wildan Suyuthi,†Kode Etik Hakim edisi kedua†Kebcana Prenada Media Group, Jakrta, 2013
S. Otje Salman†Filsafat Hukum (perkembangan dan dinamika masalah)†PT. Refika Aditama, Bandung, 2012
Sudjana. Nana,†Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah Makalah-Skripsi-Tesisdisertasi†Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2004
Sumbu. Telly, dkk†Kamus Umum Politik&Hukum†Media Prima Aksara, Jakarta, 2011
Sunggono. Bambang,†Meteodologi Penelitian Hukum†PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Sungguh. As’ Ad , â€25 Etika Profesi†Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Sutatiek. Sri,†Hakim Anak di Indonesia siapa dan bagaimana figure idealnya pada masa depan†Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013
Tutik. Titik Triwulan,†Komisi Yudisial sebagai lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945†Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2007
Witanto. Harmoko Yuti dan Kutawaringin. Arya Putra Negara ,†Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam perkara-perkara pidana†Alfabeta Bandung, Bandung, 2013
Sumber-sumber Lain :
Ikatan Hakim Indonesia†Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXVI No. 304 Maret 2011†Diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia,†Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia†, Sekertariat Jendral MPR RI 2011
Cyber Law & Crime, http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian- etika-kode-etik-danfungsi-.html?m=1
Digilib.unila.ac.id/576/8/BAB9620III.pdfhttp://id.m.wikipedia.org/wiki/kode_etik_profesi
http://m.detik.com/news/read/2013/11/02/091947/2402169/10/3/resmi- dipecatini-fakta-fakta-pelanggaran-yangdilakukan-akil-mochtar
http://nakimsanwirja.wordpress.com/2014/01/06inilah-6-hakim-pelanggar-kodeetik-sepanjang-tahun-2013
http://normaetikaprofesi.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesi menurutbeberapa.html?m=1
http://priceless.wordpress.com/tsg/tujuan dsn-kode-etik-hakim/
http://welookingupdown.wordpress.com/2011/04/25/komisi-yudisial/
http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-etika-menurut-para ahli.html?m=1
http:/id.m.wikipedia.org/wiki/komisi_yudisial
http:/sirkulasiku.blogspot.com/2013/05/pengertian-syarat-dan-fungsihakim.html?m=1
http:/www.sarjanaku.com/2013/03/pengertian-hakim-tugas-fungsidan.html?=1komisiyudisialRI.go.id