MENINGKATNYA JUDI ONLINE SEJAUH MANAKAH UU ITE BISA MENJANGKAUNYA
Abstract
Menurut Kamus Besar Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Selain itu, dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPâ€) dijelaskan mengenai pengertian judi sebagai berikut: Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITEâ€) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016â€).