PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (Law Enforcement Against Children As The Criminal Constitors Of Gambling Through A Restorative Justice Approach)
Abstract
Judi merupakan salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh anak, judi seringkali memposisikan anak untuk berhadapan dengan proses peradilan. Yang menjadi tujuan dari Peradilan Anak di Indonesia adalah untuk mewujudkan peradilan pidana yang menjamin kepentingan terbaik bagi anak, akan tetapi pada kenyataannya, peradilan anak di Indonesia belum bisa memberikan rasa keadilan terhadap anak sehingga seringkali mengakibatkan hak-hak anak terabaikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan teoritis. Sehingga dengan demikian proses peradilan formal dengan menjatuhkan hukuman pidana bagi anak bukanlah solusi terbaik dalam menyelesaikan perkara pidana anak, dikarenakan pada dasarnya anak yang melakukan tindak pidana dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, dan juga pemidanaan anak memungkinkan anak mengalami trauma. Ditambah lagi proses peradilan anak yang berlaku di Indonesia saat ini dianggap masih kurang efektif dalam melindungi kepentingan terbaik bagi anak sehingga diperlukan adanya upaya penyelesaian perkara lain yang lebih menjamin kepentingan terbaik bagi anak, salah satunya adalah penyelesaian perkara anak dengan pendekatan restorative justice melalui proses diversi.
References
Buku
Kartono, Kartini, Patologi Sosial, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, 2005
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005
Setiawan, Marwan, Karakteristik Kriminalitas Anak & Remaja, Galia Indonesia Soekanto, Bogor, 2015
Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, 2003
Soetodjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Jakarta, 2006
Wahyudi, Setya, Implementasi Ide diversi dalam pembaruan system peradilan pidana anak di Indonesia, Genta Publishing, Jakarta, 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak