PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Study Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan penegakan hukum pencemaran nama baik melalui media sosial di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu perundangundangan, konseptual dan sosiologis. Bahan hukum yang digunakan primer dan skunder. Analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Dalam Proses pelaksanaan penegakan hukum sama dengan KUHAP namun dibuktikan melalui bukti elektronik berupa print out hasil screenshot dari situs jejaring media sosial facebook yang berisi memuat pernyataan pencemaran nama baik.
References
Agus Raharjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Danrivanto Budhijanto, Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016, Refika Aditama, Bandung, 2017.
Kominfo, 101 Tanya Jawab seputar UU ITE,2010.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Moeljatno, Edisi Revisi Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008,
Rodliyah, Pemidanaan terhadap perempuan dalam sistem Peradilan Pidana, CV. Arti Bumi Intaran, Yogyakarta. 2009.
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik diluar KUHP, Kencana Prenadamedia Grup, Makasar, 2015
Salim H.S dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Sigid Suseno, Yurisdiksi T indak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung. 2012.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum cet. 14, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Tjipta Lesmana, Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan Pers antara Indonesia dan Amerika, Rika Press, Jakarta, 2005