EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM

Authors

  • Triska Rahayu Universitas Pamulang
  • Ogum Dewandro UNiversitas Pamulang

Abstract

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia telah memberi dampak terhadap berbagai sektor kehidupan termasuk proses berjalannya penegakan hukum, salah satunya adalah aktivitas persidangan sebagai upaya mencari keadilan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dimana pola kehidupan masyarakat sudah mengarah pada penggunaan aplikasi digital melalui jaringan internet, terlebih pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, maka hal tersebut menuntut adanya perubahan pada proses persidangan di pengadilan. Terhadap hal tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (disingkat Perma No. 4 Tahun 2020).

References

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

Buku

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

M.A., Aristo Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry, Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 2017.

Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi,dan Putusan Pengadilan, PT. Citra. Aditya Bakti, Bandung, 2012).

Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2015.

Aco Nur, F. A, Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama. Nizamia Learning Center, Sidoarjo, 2019.

Zil, aidi.. Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efesien, Jilid 49,Nomor 1. Masalah-Masalah Hukum. 2020.

Mahkamah Agung RI Buku Panduan e-court

Jurnal

Anggi Astari Amelia Putri dan Dahlan Ali, Keabsahan Pembuktian Perkara Pidana Dalam Sidang yang Dilaksanakan Via Daring (Video Conference) Dalam Masa Pandemi Covid-19, Syiah Kuala Law Journal, Volume 4, Nomor 3, Desember 2020.

Anggita Doramia Lumbanraja, Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online di Indonesia dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19, Jurnal Crepido, Volume 02, Nomor 01, Juli 2020.

Aidi, Z. "Implementasi e-court dalam mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata yang Efektif dan Efesien". Masalah-Masalah Hukum, 49 No 1.

Sari, N. P. "Eksistensi e-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia". Yustitia, 13, 1.

Hanafi dan Reza Aditya Pamuji, Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana di Indonesi, Jurnal Al’Adl, Volume 10, Nomor 1, Januari 2019.

Rizky P.Karo,, Peradilan Tindak Pidana Melalui Media Elektronik (Sidang Pidana Online) Saat Pandemi Covid-19 Perspektif Teori Keadilan Bermartabat: Tantangan Dan Rekomendasi, Jurnal Spektrum Hukum, Volume 17, Nomor 2, 2020.

Website

https://jurnal.hukumonline.com/berita/baca/lt602cded72af02/sepanjang-tahun-2020--jumlah-perkara-e-Court-naik-295-persen

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f13251238701/plus-minus-sistempersidangan-e-litigasi/

http://www.pabajawa.net/artikel-hukum/302-administrasi-perkara-di-pengadilansecara- elektronik-e-court-suatu-pemahaman-awal-2

https://kumparan.com/william-khoswan/penerapan-e-court-di-indonesia-1vK26xIVHKR

ecourt.mahkamahagung.go.id

Downloads

Published

2022-09-18