PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ISTRI DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DI LAMPUNG
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga di Lampung, telah sesuai dengan dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga tersebut, diantaranya keterangan saksi, karena saksi dalam tindak pidana ini pada umumnya keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus, saudara, suami, atau istri.
References
Buku
Ashofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Elmina Martha, Aroma, Perempuan, Kekerasan, dan Hukum, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta, 2003
G. Widiartana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pespektif perbandingan hukum), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2009
Hadiati Soeroso, Moerti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Surabaya, 2010
Usmandi, Materi Pendidikan dan KemaMran Hukum, Laboratorium Hukum, FH Unsri, 1992
Website
Naman, Ria, Mediasi Penal : Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan, http://www.ppman.or.id/2016/04/12/mediasi-penal-penyelesaian-perkara-pidana-di-luarpengadilan/#_ftn2, akses tanggal 3 Desember 2021 pukul 18 : 40 WIB
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga