KONSITITUSIONALITAS PENERAPAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG/PERPU BERDASARKAN PASAL 24 C AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR
Abstract
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan wujud dari penerapan suatu ide dari negara hukum, berfungsinya Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman yang independen merupakan katup penekan atas tindakan pelanggaran hukum di bidang ketatanegaraan tanpa terkecuali. Kewenangan Makhamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni menguji undang-undang terhadap undang-undang. Dengan suatu kebutuhan terdesak, pemerintah mengeluarkan suatu aturan yang disebut Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang) dimana merupakan suatu peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dalam arti pembentukannya memerlukan alasan-alasan tertentu, yaitu adanya keadaan mendesak, memaksa atau darurat yang dapat dirumuskan sebagai keadaan yang sukar atau sulit dan tidak tersangka-sangka yang memerlukan penanggulangan yang segera. Konstitusionalitas dari penerapan kewenangan mahkamah konstitusi dalam menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang sangat diperlukan dengan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
References
Buku
Abdul Latif, Fungsi Mahkamah Konstitusi: Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Yogyakarta: Total Media, 2009,
Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill.Co, Jakarta, 1992
Bambang Sutiyoso, Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2009,
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998,
Jurnal
Beny K Herman,†Judicial Review dan Perjuangan untuk Tegaknya Konstitusiâ€, dalam Konstitualisme Peran DPR dan Judicial Review, YLBHI, Jakarta, 1991,
Dalam dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Cetakan ke 1, PT. Alumni Bandung, 2008,
Faiz, P.M (2016). Perlindungan Terhadap Lingkungan Dalam Perspektif Konstitusi (Environmental Protection in Constitutional Perspective), Jurnal Konstitusi, 13(4), 766- 785
Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum
Harun AlRasid, “Hak Menguji Dalam Teori dan Praktekâ€, artikel dalam Jurnal Konstitusi Vol. 1 Nomor 1 Juli, 2004,
I Gde Pantja Astawa, “Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Wewenang Presiden Berdasarkan Ketentuan UndangUndang Dasar 1945â€, Bandung, Thesis Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, 1992
R. Kranenburg, De Grondslagen der Rechtswetenschap, Cetakan ketiga, 1951, sebagaimana dikutip kembali oleh Herman Sihombing dalam Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1996,
Peraturan Perundang - undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,