PERANAN HUKUM KEPAILITAN PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pengadilan niaga terhadap debitor yang dinyatakan pailit dan bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang oleh debitorkepada kreditor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum putusan pengadilan terhadap debitor yang dinyatakan pailit adalah sejak tanggal putusan pernyataan pailit, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan. 2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor untuk menghindari kepailitan, karena debitor (si berutang) masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya.
References
Buku
Fred B.G Tumbuan, Pokok-pokok Undang-Undang tentang Kepailitan, Alumni Bandung, 2001.
Dr.Aco Nur, Perbuatan Melawan Hukum oleh debitor, PT Pilar Yuris Ultima, Jakarta, 2015.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan : Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan, Jakarta, 2002.
Andi Hamzah, Hukum Dagang dan Kepailitan, Pt Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Bina Ilmu Surabaya, 1990.
Ellijana, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan.
Munir Fuady Hukum pailit dalam teori dan praktik,PT citra aditya bakti , Bandung, 1998
Emmy Yuhassarie dkk, Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya , Jakarta, 2005.
Website