PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGRI SIPIL SATUAN PAMONG PRAJA DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH DI KOTA TANGERANG SELATAN

Authors

  • Bagas Karah Universitas Pamulang
  • Ahmad Zarkasih Universitas Pamulang

Abstract

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah harus diawasi dan ditegakan agar program kerja kepala daerah dapat berjalan dengan baik, sebagai contoh peraturan daerah tentang ketertiban umum dimana melarang pedagang kaki lima berjualan ditrotoar jalan, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak hukum peraturan daerah memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima dan jika tidak dihiraukan maka diberikan tindakan penggusuran terhadap pedagang kaki lima tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (yuridis empiris) adalah jenis penelitian hukum sosiologi dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Pejabat Penyidik Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan dan bagaimana hambatan yang dihadapi oleh Pejabat Penyidik Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan dalam melakukan penyidikan pelanggaran peraturan daerah. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat khususnya wilayah Tangerang Selatan yang tidak diatur ataupun sebagai aturan kelanjutan dari peraturan pemerintah ataupun perundang-undangan. Jika masyarakat Tangerang Selatan ada yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku untuk Kota Tangerangan Selatan maka akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Selatan. Adanya dugaan terjadinya tindakan pelanggaran maka akan dilakukan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau masyarakat lebih mengenal dengan dengan sebutan PPNS yang berada di instansi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan. Penyidik yang dimaksud diatas melaksanakan kegiatan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat didalam peraturan yang ada di Indoensia. Hal ini juga dijelaskan pada pasal berikutnya yaitu pada Pasal 3 menyatakan kegiatan penyidik pegawai negeri sipil dilakukan dengan berpedoman dari peraturan yang ada di Indonesia Kegiatan yang dilaksanakan oleh penyidik pegawai negeri sipil dalam menegakkan peraturan daerah sehingga terjadi ketertiban umum dan ketentraman di dalam masyarakat. Namun dalam melaksanakan kegiatan penyidikan ada kendala yang dihadapi penyidik diantaranya masalah dana dan jumlah penyidik sedikit.

References

Buku

Yunasri Ali, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta:Sinar Grafika, 2007

Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta:PT. Grasindo, 2009

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta:Sinar Grafika, 2002

Perundang – Undangan dan Peraturan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Prosedur tetap Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

Downloads

Published

2022-09-18