LEGALITAS SERTA DAMPAK NEGATIF PERNIKAHAN SECARA SIRRI DITINJAU BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Pernikahan adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia, oleh karena itu suatu pernikahan haruslah sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan undang-undang agar perkawinan tersebut mendapat kepastian dan perlindungan hukum. Namun demikian, saat ini di masyarakat terjadi kecenderungan pernikahan itu dilakukan dengan cara sirri. Nikah sirri saat ini terjadi di mana-mana dan bahkan bukan hanya dilakukan oleh para artis, pejabat, atau biokrat pemerintahan, akan tetapi masyarakat umum dengan tarif ekonomi yang relatif rendah juga melakukan nikah sirri tanpa mengetahui dampak negatif apa yang terjadi dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, keberadaan hukum mempunyai fungsi penting untuk memberikan perlindungan dan memberikan akibat hukum serta legalitas terhadap suatu perkawinan sirri terhadap hak-hak dan kewajiban suami-isteri, harta, perwalian, hubungan anak, hak asuh anak dan sebagainya. Namun demikian, dimasyarakat seringkali dilakukan perkawinan sirri tanpa menghiraukan ketentuan dalam hukum keluarga yang berlaku yang berakibat kepada tidak ada kepastian hukum terhadap perkawinannya. Hal ini lebih lanjut memiliki konsekuensi terhadap akibat hukum dan perlindungan hukum dalam suatu perkawinan.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan&Kompilasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Hukum Islam, 01 Februari 2004
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan LN. Tahun 1974 No.1 TLN. No. 3019
Jurnal Dan Internet
M. Yazid Fathoni, “kedudukan pernikahan poligami secara sirri ditinjau dari hukum keluargaâ€, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2018
Yobi skripsi bab 1-5 http://eprints.radenfatah.ac.id/3422/1/yobi%20skripsi%20bab%2015.pdf
https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/34529-laporan-riset-perkawinan-sirri-dan- dampaknya.pdf
file:///C:/Users/Global%20COM/Downloads/wtr-AYU%20WULANDARI.pdf