PENERAPAN HUKUM KERERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan No. 83/Pid.Sus/2017/PN.WGP)
Abstract
Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disebut KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang kerap terjadi dalam sebuah rumah tangga. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga. Namun pada kenyataannya banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindak kekerasan. Keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT secara signifikan. Kasus ini bermula saat Yakub Luta Marumata selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Putusan No. 83/Pid.Sus/2017/PN.WGP pada tanggal 15 Agustus 2017, adalah bersalah melakukan tindak Pidana Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap saksi korban yaitu istrinya, Elisabeth Harabi Loda. Berdasarkan putusan tersebut, bahwa hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa.
References
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2011
Ilhami Bisri, Sistem hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung, 2004
Ciciek, Farha, Jangan Ada Lagi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 2007
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Ridwan, Kekerasan berbasis gender: rekonstruksi teologis, yuridis dan sosiologis. Fajar Pustaka, Yogyakarta, 2008
Marzuki, Muryati, Hukum Perkawinan Islam, Dalam Tapi Omas Ihromi dkk (Eds), Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni, Bandung, 2000
Jurnal
Arbaiyah Prantiasih, Hak Asasi Manusia Bagi Permpuan. Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan, No. 01, Th.25, Universitas Negeri Malang, 2012
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga