KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA
Abstract
Anak adalah anugerah terindah yang diberikan oleh Tuhan, yang mana harus kita jaga dan diberikan bimbingan karena merupakan titipan Tuhan. Anak berhak mendapatkan hak-hak nya seperti hak mendapatkan pendidikan, hak mendapat tempat tinggal, hak mendapatkan kasih sayang yang mana orang tua wajib memberikannya agar anak tidak mudah terpengaruh dan tetap dalam pengawasan. Hak-hak anak telah diatur secara rapi dalam aturan perundang-undangan positif di Indonesia dalam bentuk perlindungan dari berbagai tindak kejahatan agar hak-haknya tidak dilanggar, mengingat begitu banyak kasus-kasus kejahatan yang dialami oleh anak-anak yang menyebabkan kejiwaan anak terganggu dan tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Seperti yang terus diberitakan di media massa tentang kasus-kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak yang perlu mendapatkan sorotan penting bagi penegak hukum untuk bertindak sesegera mungkin. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan mulai dari pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (anak pelaku) tindak kekerasan seksual.
References
Buku
Gosita, Arif ., Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1985.
Abdussalam H.R, dkk, , Hukum Perlindungan Anak, PTIK: Jakarta, 2014.
Abintoro Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika: Surabaya, 2013.
Prakoso, Abintorono, Hukum Perlindungan Anak, Cet. I, LaksBang PRESindo, Yogyakarta, 2016.
Tini, Gorda Rusmini, Hukum Perlindungan Anak korban Pedofilia, Setara Press, Malang, 2017.
Undang-Undang
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5606
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang noor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, lembaran negara republik Indonesia tahun 2014 nomor 293. Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5602