PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGGUNAKAN SENJATA API ILLEGAL OLEH MASYARAKAT SIPIL

Authors

  • Nosalius Lase Universitas Pamulang

Abstract

Kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil di Indonesia pada dasarnya telah diatur melalui undang-undangan peraturan perundang-undangan lainnya. Masyarakat yang memiliki atau menguasai / menyimpan senjata api secara illegal akan di ancam hukuman sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.Seiring perkembangan era globalisasi, Negara Indonesia yanng merupakan negara hukum. Penegakan hukum melalui peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 sering dipertanyakan pelaksanaannya. Hal tersebut terbukti masih adanya masyarakat yang membawa/memiliki senjata api secara illegal. Masih adanya beberapa kasus kepemilikan senjata api illegal di Indonesia oleh masyarakat sipil dengan berbagai alasan. Meskipun perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat diancam dengan hukuman penjara. Beberapa faktor penyebab masyarakat ingin memiliki / meguasai senjata api secara illegal adalah masyarakat yang merasa puas diri karena memiliki senjata api, kurangnya pengawasan oleh kepolisian terkait peredaran senjata api illegal, sulitnya prosedur kepemilikan ijin senjata api berijin / legal, dan perdagangan senjata api gelap dengan harga jual yang murah dan proses yang mudah. Penegakan hukum yang saat ini dilakukan kepada pelaku pemilik senjata api illegal diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Namun seiring perkembangan hukum di Indonesia seharusnya dapat dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan selain dapat mengantisipasi dan mencegah peredaran api illegal juga dapat memberikan shock therapy pada pelaku pemilik senjata api illegal demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

References

Buku

Josias Simon Runturambi, Atin Sri Pujiastuti, Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015

Abdussalam dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2007

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja grafindo Persada, Jakarta, 2002

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001

Arief Sidharta, Meuwissen, Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2007

Downloads

Published

2022-09-18