MACAM- MACAM SERTA SUMBER PERIKATAN DAN HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERDATA DI MASYARAKAT

Authors

  • Ayu Lestari Universitas Pamulang
  • Ardiyanti ardiyanti Universitas Pamulang

Abstract

Perikatan yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana ada pihak yang berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Menurut hukum perdata perikatan dibagi menjadi dua yaitu perikatan yang sederhana dan perikatan yang agak rumit. Sumber hukum perikatan di Indonesia berdasarkan dari hukum perjanjian dan undang-undang. Menurut pasal 1233 KUH Perdata dijelaskan sumber dari perikatan dibagi menjadi dua yaitu perikatan yang bersumber dari perjanjian dan perikatan yang bersumber dari undang-undang. Pada artikel berikut ini akan lebih dijelaskan tentang macam-macam dan sumber perikatan dalam hukum perdata.

References

Agustina, Rosa, Hans, N., Jaap, h., & Suharnoko., Hukum Perikatan (Jakarta: Pustaka Larasan Law of Obligations, 2012).

Arissman., Hukum Perikatan Perdata dan Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. (Jakarta: Tampuniak Mustika Edukarya, 2020)

Badrulzaman, M. D, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001)

Djaja S, M., Perkembangan, Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, (Bandung: Nuansa Aulia, 2007)

Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan. (Bandung: Binacipta, 1987)

Wijaya, G., & Kartini, M., Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002)

Downloads

Published

2022-09-18