PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA

Authors

  • Andri Siagian Universitas Pamulang
  • Ujang Herman Jaelani Universitas

Abstract

Penyandang disabilitas sering termarjinalkan dalam lingkungan masyarakat yang mengakibatkan terabaikan pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia serta terlupakan dalam perkembangan dan partisipasi terhadap pembangunan hukum, sehingga sulit bagi mereka mendapatkan akses untuk berpartisipasi dalam pembangunan hukum di Indonesia. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak, kewajiban dan peran serta yang setara dengan warga negara Indonesia lainnya tanpa terkecuali. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, memberikan sinyal positif bagi penyandang disabilitas dimana pemerintah memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi para penyandang disabilitas di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran umum terkait perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan secara konseptual terkait kebijakan-kebijakan dalam perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa perlindungan hukum yang diterima oleh penyandang disabilitas di Indonesia masih belum maksimal meskipun telah ada peraturan khusus bagi penyandang disablitas.

References

Buku

Felani, Isnenningtyas. (2018). HAM Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Sosial. Jakarta Pusat: Komnas HAM.

Suparman Marzuki. (2015). Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Jurnal

Arie Purnomosidi. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandanag Disabilitas di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1 (2), 161-174. Doi: 10.31604/justitia.v8i5.1189-1195

Auhad Jauhari. (2017). Pendidikan Inklusi Sebagai Alternatif Solusi Mengatasi Permasalahan Sosial Anak Penyandang Disabilitas. Jurnal Ijtimaiya, 1 (1), 24-38. Doi: 10.1234/ji.v1i1.3099

Dewa Gede Sudika Mangku. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Disabilitas Terkait Hak Pendidikan di Kabupaten Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9 (2), 353-365. Doi: 10.24843/JMHU.2020.v09.i02

Endah Rantau Itasari. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas di Kalimantan Barat. Integralistik, 32 (2), 70-82. Doi: 2549-5011

Jazim Hamidi. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. JH Ius Quia Iustum, 23 (4), 652-671. Doi: 0854-8498

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Downloads

Published

2022-09-18