KEKERASAN SERTA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK
Abstract
Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es. Hal inidisebabkan kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual enggan melapor. Karena itu, sebagai orang tua harus dapat mengenali tanda-tanda anak yang mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksua lterhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa. Dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, antara lain: pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa (betrayal); trauma secara seksual (traumatic sexualization); merasa tidak berdaya (powerlessness); dan stigma (stigmatization). Secara fisik memang mungkin tidak ada hal yang harus dipermasalahkan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tapi secara psikis bisa menimbulkan ketagihan, trauma, bahkan pelampiasan dendam. Bila tidak ditangani serius, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat. Penanganan dan penyembuhan trauma psikis akibat kekerasan seksual haruslah mendapat perhatian besar dari semua pihak yang terkait, sepertikeluarga, masyarakat maupun negara. Oleh karena itu, didalam memberikan perlindungan terhadap anak perlu adanya pendekatan sistem, yang meliputi sistem kesejahteraan sosial bagi anak-anak dan keluarga,sistem peradilan yang sesuai dengan standar internasional, dan mekanisme untuk mendorong perilaku yang tepat dalam masyarakat.
References
Buku
Gultom Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesi, PT, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Huraerah, A. Kekerasan terhadap anak: fenomena masalah krisis di Indonesia (1st ed). , Nuansa, Jakarta, 2008.
Kurniawati, M. , Studi kualitatif kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Pidie. Medan: Universitas Sumatera Utara, Medan, 2013.
Maslihah, S., Kekerasan terhadap anak: model transisional dan dampak jangka panjang.edukid:Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini. , I (1), 25-33, 2006.
Noviana, Pi. Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 1(1), 13–28., 2015.
Renata kristiani, Haruskah Anak Kita Menjadi Korban, Newletter Pulih, Volume 15, Yayasan Pulih, Jakarta, 2010.
Reese-Weber, M. &. . Outcomes of child sexual abuse as predictors of later sexual victimization. Journal of Interpersonal Violence, 26(9), 1884-1905, 2011.
Sahetay. J.E., Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdispliner, Sinar Wijaya, Surabaya, 2008.
Wadong, M, H,, Pengantar Advokasi Dan hukum Perlindungan Anak, PT Grasindo, Jakarta, 2000.
Undang-Undang
Pejelasan Umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
https://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/21793/pdf (diakses April, 2019)
http://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/download/87/55