ANALISIS PERCERAIAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Pernikahan adalah fitrah yang dimiliki setiap insan manusia. Dalam agama islam pernikahan merupakan hal yang dapat menyempurnakan agama seseorang. Sebuah pernikahan erat kaitannya dengan kesiapan umur dan kemapanan materi. Tanggung jawab yang besar merupakan salah satu dasar pernikahan yang begitu penting. Setiap hal yang mengarah pada konflik yang mengakibatkan rumah tangga hancur adalah hal yang dibenci oleh Allah, seperti perceraian. Perceraian merupakan perbuatan yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Pada dasarnya, semua ajaran agama tidak mengizinkan adanya perceraian. Maka dianjurkan bagi umat Islam untuk dapat menjaga keharmonisan,keutuhan dalam rumah tangga, dan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dengan cara yang damai, sehingga tidak sampai terjadi suatu perceraian. Faktor penyebab perceraian adalah faktor biologis, faktor psikologis, faktor moral, faktor ekonomi.References
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo, cet.I, 1995, hlm. 268
Al-T}u>siy, Hasan bin ‘Ali, Al-Mabsu>t} fi> Fiqh al-Ima>miyyah, hal 102
Amir Syarifuudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fikih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, hal 303
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Instruksi Presiden RI, Nomor I tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama RI, 2000), h.14.
Hamdani, H.S.A., Risalah Nikah, Alih Bahasa Agus Salim, hal 261
Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 116.
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, hal 42
Sayyid Sa>biq, Fiqh as-Sunnah, Alih Bahasa M. Tholib, hal 38
Slamet Abidin, Aminuddin, Fikih Munakahat, hal 9
Sudarsono, Hukum Perkawinan National, (Jakarta:Renika Cipta, 1991), h. 2.
Soedarsono Soimin, Hukum Orang dan Keluarga ; Perspektif Perdata Barat/BW Hukum Islam dan Hukum Adat, hal, 71
WJS. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 200