PENERAPAN PIDANA ATAU REHABILITASI TERHADAP KEPASTIAN HUKUM PENGGUNA NARKOBA
Abstract
Maraknya kejahatan terkait penyalahgunan narkotika menjadi permasalahan bangsa-bangsa di dunia terlebih lagi di negara kita ini Penyalahgunaan narkotika tentunya dapat mengakibatkan kerusakan secara fisik, kesehatan mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah mengancam masyarakat dan bangsa sehingga menjadi suatu kejahatan yang terorganisir dalam ringkup nasional maupun bagi dunia inernasional. Oleh karena itu, hukuman bagi pengguna narkotika dinilai tidak efektif diperlukan upaya hukum lainnya. Pasal ini menjelaskan bahwa pidana penjara sanksi tidak memiliki efek jera, oleh karena itu sanksi harus mencakup pengobatan dan rehabilitasi sosialBerdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat jurnal ilmiah berjudul “Penerapan Pidana Atau Rehabilitasi Terhadap Kepastian Hukum Pengguna Narkobaâ€. Terkait Jurnal ilmiah ini, penulis menjelaskan permasalahan bagaimana penerapan hukum pidana mengenai pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia. Terkait Jurnal ilmiah ini, penulis menjelaskan permasalahan bagaimana penerapan hukum pidana mengenai pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia dan bagaimana sistem hukum pidana mengenai pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia, Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
References
Buku
Andi Hamzah, Bambang Waluyo, Dahlan, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika, Depublish, Sleman, 2017
Abdulkodir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, Citra Aditya 2014
Kadarmanta, Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa, PT. Forum Media Utama, Jakarta, 2010
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjar, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Dahlan, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika Depublish, Sleman, 2017
Hanafi Amrani, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelahar, Yogyakarta, 2017
M. Sholehuddin, Muladi, Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana sebagaimana dikutip dalam Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana oleh M. Sholehuddin
Sudarto, Suatu Dilemma Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia sebagaimana dikutip dalam Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana oleh M. Sholehuddin
Jurnal
Anang Iskandar, Rehab Pemakainya Penjarakan Pengedarnya, https://radarkediri.jawapos.com/read/2019/04/15/131988/rehab-pemakainya-penjarakan-pengedarnya, (online), 15 April 2019
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika