ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2O03 TENTANG PEMBERANTASAN TRORISME

Authors

  • Sukasta Sukasta Universitas Pamulang

Abstract

Terorisme merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa. Terorisme bukan sekedar aksi teror semata, namun pada kenyataannya tindak kejahatan terorisme juga melanggar hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat dalam diri setiap manusia, yaitu hak untuk merasa nyaman dan aman ataupun hak untuk hidup. Terorisme juga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada harta benda, merusak stabilitas negara dalam sisi ekonomi, pertahanan, keamanan, dan sebagainya. Kekerasan yang dilakukan oleh Terorisme bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas Internasional.

References

Buku

Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, â€Undang-Undang tindak Pidana Pencucian uang dan Terorismeâ€, (Bandung: Fokus Media, 2010).

Ibrahim, Johnny.Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Bayumedia Publishing, 2005).

Masyhar, Ali.Gaya Indonesia Menghadang Terorisme Sebuah Kritik Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2009).

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002).

Mudzakkir, Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi korban Terorisme, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, (Jakarta: 2008).

Website

“Masalah Asas Non Retroaktif Dalam Pemberantasan-Terorisme Di Indonesia†http://www.hukumonline.com, diakses tanggal 22 Februari 2021.

Downloads

Published

2022-09-18