PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA ISTRI DITUNTUT HUKUMAN PENJARA 1 TAHUN KARENA MEMARAHI SUAMI MABUK

Authors

  • Cice Caslya Universitas Pamulang
  • Bahus Sobirin Universitas Pamulang

Abstract

Pengamat hukum menyayangkan kasus istri yang dituntut satu tahun penjara, hanya karena memarahi suaminya yang suka mabuk-mabukan di Karawang, Jawa Barat. Kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena masih ada di ranah domestik, sehingga tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan karena perbuatan yang masih dalam lingkup domestik dan tidak perlu pidana. Adapun  Penelitian yang kami lakukan adalah penelitian yang bersifat Deskriptif dan normatif. Dimana kami mencoba menggambarkan permasalahan tersebut dan juga mencoba meneliti dari segi hukum yang timbul dari permasalahan tersebut yaitu penerapan restorative justice yang timbul dalam masalah ini. Dan kesimpulan yang bisa kami ambil ialah bahwa Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice yaitu kasus-kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan dan Tidak melakukan penahanan dimana hal ini sesuai dengan kasus yang akan di bahas.

References

Website

Dwi Argo Santosa ,Berita Satu ,2021

https://www.kompas.com

https://www.liputan 6.com

https://e – Jurnal.peraturan.go.id

https://nasional . okezone.com

https://tirto.id/glppSuara Surabaya .net

https://hukumonline.com

Downloads

Published

2022-09-18