KEPASTIAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARIS ORANG TUA

Authors

  • Muhammad Azhar Daffa Mupaqih Universitas Pamulang
  • Khoirul Anhar universitas Pamulang

Abstract

   


Suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri seorang laki laki dan perempuan untuk menghalalkan suatu hubungan yang sah. Adapun keluarga yang sudah mempunyai anak kandung tetapi ingin melakukan pengangkatan anak angkat, keluarga tersebut biasanya dikarenakan ingin memliki banyak anak atau bisa juga dikarenakan anak kandungnya laki laki atau perempuan semua sehingga keluarga tersebut melakukan pengangkatan anak. Penelitian ini sifatnya yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengambil data kepustakaan. Penelitian yuridis metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penelitian descriptive analisis. Sumber data diperoleh dari data sekunder yang bersumber dari sumber kepustakaan sedangkan tekhnik pengumpulan datanya dengan penelusuran data sekunder dari literatur dan data internet kemudian dianaslisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwakedudukan anak angkat dalam memperoleh hak waris dari orang tua angkat di jelaskan dengan inti kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak waris anak angkat dalam memperoleh hak waris anak angkat dan bagian anak angkat terhadap harta waris orang tua angkat jika tidak memiliki anak kandung. Dalam konteks hukum waris, anak menjadi pembahasan tersendiri karena kehadiran seorang anak menjadisuatu hal yang sangat menggembirakan bagi setiap pasangan. Mudah bagi mereka yang berstatus anak kandung, karena tidak akan menimbulkan suatu permasalahan jika merekasebagai salah satu dari ahli waris yang sahmendapatkan bagian dari harta warisan orang tuanya. Namun, berbeda konteksnya jika hal tersebut terjadi pada anak angkat yang sebenarnya tidak mendapatkan bagian dalam hukum waris,sehingga peneliti merasa perlu melakukan suatu penelitian terkait bagian waris anak angkat, bagaimana cara pembagian harta warisan, wadah untuk anak angkat mendapatkan harta waris, dan kekuatan hukum yang menjadi bukti bahwa anak angkat berhak mendapatkanharta waris.Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, peneliti mendapatkan hasil bahwa anak angkat bisa mendapatkan harta  waris dari orang tua angkatnya melalui proses wasiat wajibah dengan ketent an tidak boleh lebih dari 1/3 harta peninggalan orang tua angkatnya sebelum dibagi kepada ahli waris yang lain. Dengan keputusan ini, diperlukan adanya akta autentik dari pihak notaris sebagai bukti yang kuat untuk anak angkat jika dikemudian hari terdapat sengketa terkait harta yang telah diterimanya. Putusan dari notaris berupa akta a utentik ini menjadi suatu bukti yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam mengatasi sengketa yang berhubungan dengan pembagian harta waris.

References

Buku

Hadikusuma Hilman, Hukum Waris Adat,, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

M. AnsharyMk, Hukum Perkawinan Di Indonesia: Masalah-Masalah Krusial, Pustaka Pelajar, 2010.

A. Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media, 2015.

I. Syah, Kompilasi Hukum Islam, Pustaka Widyatama, 2004.

I. Syah, Kompilasi Hukum Islam, Pustaka Widyatama, 2004.

Eko Setiawan, Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis, Muslim Heritage, 2017.

Majelis Ulama Indonesia, ‘Rapat Kerja Nasional MUI’, in Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 1984.

Rabithah Khairul, Pembuatan Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Yang Beragama Islam Dihadapan Notaris Menurut Ketentuan Hukum Islam-Rabithah Khairul, Bandung, 2002.

Jurnal

Oktariani, Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian, Vol. 1 No. 3, 2021.

R. Yogahastama, Kedudukan Perjanjian Pembagian Harta Warisan Dalam Menjamin Kepastian Hukum Waris Perdata Di Era New Normal, Vol. 1 No. 1, 2020.

M. Rogers & H. Munte, Analisis Yuridis Hak Waris Terhadap Anak Anngkat, JURNAL RECTUM, Vol. 3 No. 2, 2021.

Setiawan, ‘Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam(KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis’.

F. E. Dewata, ‘Pengangkatan Anak Dalam Kompilasi Hukum Islam’, Jurnal Hukum Dan Keadilan VOICE JUSTISIA, Vol. 1 No. 2, 2017.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, 2000.

Setiawan, Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis, 2009.

Susana, Peranan Notaris Dalam Permasalahan Yang Terkait Dengan Kedudukan Waris Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam.

S. Q. Al-Haolandi & Sukami, Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam, JURNAL AKTA, Vol. 5 No.1, 2018, hlm. 119.

E. Susana, Peranan Notaris Dalam Permasalahan Yang Terkait Dengan Kedudukan Waris Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam, Universitas Indonesia, 2011

R. Ria, Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Lex et Societatis, Vol. 3 No.1 , 2015, hlm. 55.

H. Dedi Pahroji, Penyelesaian Sengketa Mengenai Hak Milik Serta Bagian Anak Angkat Dalam Wasiat Wajibah, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, Vol. 1 No. 2 2016, hlm. 188

E. Susana, Peranan Notaris Dalam Permasalahan Yang Terkait Dengan Kedudukan Waris Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam, 2008, hlm. 37.

D. Meliala, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan, Nuansa Aulia, 2008

Downloads

Published

2022-09-18