ANALISA BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PETUGAS LAPAS TERHADAP PEMENUHAN HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Authors

  • Bery Bery Universitas Pamulang
  • Asep Kurniawan Universitas Pamulang

Abstract

Narapidana adalah seorang yang karena kesalahan yang telah diperbuatanya dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun dalam melaksanakan hukuman yang diterimanya seorang narapidana harus tetap memperoleh haknya sebagai seorang manusia berdasarkan apa yang telah tercantum secara umum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta ketentuan yang tercantum pada Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasayarakatan tepatnya pada Huruf b dan d yang secara umum menyebutkan bahwasanya seorang narapidana berhak atas perawatan jasmani dan rohani serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Perihal ini senada dengan tugas dan kewajiban petugas LAPAS yaitu melakukan pengayoman serta memberikan pelayanan kepada narapida melalui pembinaandan pembimbingan dengan tujuan agar setelah narapidana selesai menjalankan hukumannya dapat kembali pada masyarakat dengan keadaan yang lebih baik. Upaya petugas LAPAS tentunya harus didukung dengan situasi dan kondisi LAPAS yang memadai agar tujuan dari adanya pemidanaan dapat tercapai karena tercapainya tujuan pemidanaan adalah bentuk kewajiban dan tanggungjawab dari petugas LAPAS.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

A Josias Simon R dan Thomas Sunaryo.(2010). Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Lubuk Agung. Bandung. hal.1

Badan Pusat Statistik.(2020). Statistik Kriminal 2020. Catalog 4401002. Jakarta. Hlm. 9

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2018) Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media. hlm.173

Jonny Ibrahim. (2008). Teori Metode Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia. Malang..hlm.295

P.A.F.Lamintang. (2010). Hukum Penintensier. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 10-11

Panjaitan dan Simorangkir. (1995). LAPAS Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan. Hlm. 74

Peter Mahmud Marzuki .(2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. hlm.133-177

Soedjono. (1972). Kisah Penjara-Penjara di Berbagai Negara. Alumni. Bandung. hlm. 86

Zainuddin Ali. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika. Jakarta. Hlm.17-19

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 30 Desember 1995

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 23 September 1999

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-16.Kp.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. 30 September 2011.

Online

Dikutip Dari www.http/statistik/kejahatan/dipulau/banten/2020 diakses Pada 14 Desember 2021

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empirisâ€, Depok, Prena Media Grup, 2016, hlm. 132,

https://books.google.co.id/books?id=5OZeDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=metode+penelitian+hukum+normatif+dan+empiris+johnny+ibrahim+pdf&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwii-6XLmvztAhUKXisKHXzxD4gQ6AEwAHoECAMQAg#v=onepage&q&f=false diakses pada tanggal 14 Desember 2021

https://www.antaranews.com/infografik/2380482/kronologi-dan-fakta-kebakaran-lapas-tangerang , Diakses 14 Desember 2021

Downloads

Published

2022-09-18