BATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA MENURUT UNDANG - UNDANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menelaah pembatasan masa jabatan presiden suatu upaya menegakkan prinsip konstitusionalisme yang menjadi begitu penting untuk menghindari terjadinya abuse of power. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normative, didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menyimpulkan pembatasan masa jabatan presiden merupakan suatu upaya menegakkan prinsip konstitusionalisme. Munculnya berbagai hambatan, dengan memunculkan wacana presiden menjabat selama tiga periode menunjukkan perlu formulasi yang jelas dalam UUD 1945 perihal masa jabatan presiden hanya untuk satu periode dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
References
Jazim Hamidi, Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, (Bandung: Alumni, 2010)
Thalib, D., & Hamidi, J. Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010)
Sekretariat Jenderal MPR RI, Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 1999 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008).