MENGANALISA TIGA KASUS PERKARA YANG DILANDASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN, HUKUM KELUARGA DAN KONTRAK HUKUM PIDANA.

Authors

  • Witra Nafiani Saleh Universitas Pamulang

Abstract

Sebelum mengetahui kasus hukum yang lebih dalam, sebaiknya harus mengetahui tentang sistem hukum Indonesia. Apa itu sistem hukum indonesia? Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang didasarkan pada penggunaan data sekunder, yakni data yang bersumber dari literature literatur publikasi lembaga portal pengadilan, hingga publikasi-publikasi ilmiah lainnya yang bersifat daring. 

References

Portal peradilan

Mahkamah Agung kasus dan peradilan https://mahkamahagung.go.id/id

Internet., Bagaimanakah Menyusun Kerangka Berpikir Penelitian., diunduh

dari http://www.sambas.staf.upi.edu

Pengertian Kejaksaan Republik Indonesiaâ€, http://www.kejaksaanri.go.id

Penerapan Sistem TI Penanganan Perkara., diunduh dari https://www.kejaksaan.go.id/reformasi_birokrasi.php?section=3&id=39

Downloads

Published

2022-09-18