PENERAPAN SANKSI PIDANA UNTUK PELAKU PEMERKOSAAN DENGAN DISERTAI ANCAMAN ATAU KEKERASAN
Abstract
Kasus kekerasan seksual merupakan salah satu permasalahan yang seringkali terjadi. Kasus kekerasan seksual di Indonesia banyak sekali macamnya, salahsatu nya adalah kasus pemerkosaaan yang disertai dengan ancaman. Dalam masalah ini penegakan hukum bagi pelaku perkosaan hingga menyebabkan korbannya terluka parah baik secara fisik ataupun secara batin selalu menjadi permasalahan yang menarik untuk dicermati, karena masalah penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya berkaitan dengan pemberian perlindungannya saja, akan tetapi berkaitan dengan hambatan yang dihadapi termasuk memikirkan mengenai tuntutan keadilan yang akan diberikan kepada pelaku pemerkosa. Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual (perkosaan) sering tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban, keluarga korban maupun masyarakat luas yang menaruh simpati terhadap korban, sehingga tidak jarang korban meminta pelaku untuk diadili seadil- adilnya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan perundang undangan untuk membahas dan menjawab khasus hukum yang akan diulas yaitu mengenai PENERAPAN SANKSI PIDANA UNTUK PELAKU PEMERKOSAAN YANG DIERTAI ANCAMAN/KEKERASAN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pemerkosaan yang disertai ancaman/kekerasan, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana pemerkosaan yang disertai ancaman/kekerasan. Dalam penulisan ini diharapkan tidak ada lagi pelaku khasus pemerkosaan, dan juga bertujuan untuk mempertanggungjawabkan sikap pelaku atas Tindakan kejahatan pemerkosaan yang disertai ancaman/kekerasan.
References
Buku
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003, hal. 59
Soedjono Dirjo Sisworo, Bunga Rampai Kriminologi, Bina Aksara, Jakarta, 1986, hal. 121
Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gitamedia Press, hlm. 453
Hariyanto, Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita, Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1997, hal. 97
Sudarto, Hukum pidana I, Penerbit Yayasan Sudarto, Semarang, 2013, hal. 94
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2010, hal. 111
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, RajaGrafndo Persada, Jakarta, 2007, hal. 65
Mohammad Ekaputra, Dasar-dasar Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2010, Halaman 8
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal. 97
Bambang Poernomo, Azas-azas Hukum Pidana, Ghaila Indonesia, Yogyakarta, 1981, hlm. 172
Website
Budi, Pengertian pelecehan seksual atau Perkosaan, http://kompas.com, diakses pada tanggal 24 Agustus 2017, pukul 09.00 WIB, hlm. 1-10
https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/25/144443669/kekerasan-definisi-dan-jenis-jenisnya
Deni, Pengertian Tindak PidanaMenurut Menurut Para Ahli, http://hukum pidana.com, diakses pada tanggal 10 Agustus 2017, pukul 17.00 WIB
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang- Undang Hukum pidana