PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN

Authors

  • Rahmat Nur Widayat Universitas Pamulang

Abstract

Anak merupakan ciptaan Tuhan yang perlu dilindungin oleh siapapun karena keterbatasannya. Perlindungan yang diberikan salah satunya adalah perlindungan hukum terhadap anak yang mendapatkan suatu bentuk kekerasan. Kekerasan yang diterima anak akan berdampak negatif terhadap masa depan anak. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlunya diberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan menurut peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui hal tersebut maka dilakukan penelitian secara normatif dengan cara mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Perlunya penelitian hukum normatif agar dapat mengetahui perlindungan hukum bagi anak sebagai korban dari kekerasan. Adapun masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini yang pertama adalah mengapa anak yang menjadi korban kekerasan perlu diberikan perlindungan hukum dan yang kedua adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan menurut peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap anak diberikan agar hak-hak anak tetap terlindungi seperti yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan anak yaitu tidak mendapatkan bentuk kekerasan seperti yang tertera dalam Pasal 76A sampai dengan 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta perlindungan hukum diberikan untuk keadilan si anak. Oleh karena itu, negara memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh anak telah diatur untuk dilaksanakan pada Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, agar dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

References

Buku

Gosita, Arif 1985, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta

Gulton, Maidina, 2008, Prlindungan Terhadap Hukuman Anak Pada Sistematika Pengadilan Anak di Indonesia, Cet I, PT Refikan Aditama, Bandung.

Prakoso, Abintorono, 2016, Hukum Perlindungan Anak, Cet. I, LaksBang PRESindo, Yogyakarta.

Salami, Faisal Moh, 2005, Hukuman Acara Peradilan anak, Mandara Maju, Bandung.

Saraswati, Rikan, 2009, Perlindungan Hukuman Anak Di Indonesia, PT Citrana Adityana Bakti, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 1986, Penelitian Pengantar Hukum, UI-Press, Jakarta.

Tini, Gorda Rusmini, 2017, Hukum Perlindungan Anak korban Pedofilia, Setara Press, Malang

Artikel

Anonim, 2011, Varia Peradilan Majalah Hukum, No 308, XXVI, Juli 2011

Undang-Undang

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5606

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang noor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, lembaran negara republik Indonesia tahun 2014 nomor 293. Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5602

Downloads

Published

2022-09-18