PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM SEWA BELI
Abstract
Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian yang timbul dalam praktek berdasarkan kebutuhan masyarakat akan adanya suatu perjanjian yang dianggap aman bagi para pihak, yaitu pelaku usaha dapat memberikan barang yang disewabelikan untuk dipakai oleh konsumen, tanpa mengalihkan hak kepemilikan atas barang obyek sewa beli kepada konsumen, sampai dengan harga sewa (angsuran) dibayar lunas. Lembaga sewa beli merupakan lembaga dalam hokum perjanjian yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagai asas pokok dari hukum perjanjian yang diatur dalam Pasal 1338 juncto Pasal 1320 KUHPerdata
References
Arief, S., 1983. Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Alumni, Bandung.
Badrulzaman, M. D., 1994. Aneka Hukum Bisnis, Cetakan I, Alumni, Bandung.
Ichsan, A., 1969. Hukum Perdata I B, PT.Pembimbing Massa, Jakarta.
Hartono, S., 2000. Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, BPHN, Jakarta.
Muhammad, A., 1982. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Alumni Bandung.
Ngani, M. N., dan A. Qiron,1984. Sewa Beli Dalam Praktek dan Teori. Liberty,
Saheredji, H., 1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Aksara Baru, Jakarta.
Satrio, J, 1996. Hukum Perjanjian. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Setiawan, R, 1999. Hukum Perdata Dalam Teori dan Praktek. Penerbit CV. Gramedia Jakarta.
Shidarta., 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Gramedia. Jakarta.
Toar, A. M., 1989. sebagaimana dikutip Johannes Gunawan, Product Liability dalam
Hukum Bisnis Indonesia, Orasi pada Dies Lex Privatum, Vol. III/No. 3/Jul-Sep/2015 35.
Wijaya, G., dan A. Yani., 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.