EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA
Abstract
Eksistensi hukum pidana adat Indonesia dikaji dari perspektif normatif (ius constitutum) diatur pasal 18 B UUD 1945 hasil Amandemen, Pasal 1, Pasal 5 ayat (3) sub b UU Nomor 1 Drt tahun 1951, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009. Kemudian secara parsial dalam daerah tertentu seperti Aceh Nangroe Darussalam diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, berikutnya diimplementasikan dalam bentuk Qanun baik tingkat Propinsi dan Kabupaten. Berikutnya di Bali diatur dan diimplementasikan dalam bentuk Awig-Awig Desa Adat (Pakraman) serta dari perspektif ius constituendum diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2) RUU KUHP Tahun 2012. Kemudian tataran asas diatur Kitab Ciwasasana atau Kitab Purwadhigama, Kitab Gajahmada, Kitab Simbur Cahaya, Kitab Kuntara Raja Niti, Kitab Lontara ade dan awig-awig. Selain itu, dikaji dari perspektif teori, praktik dan prosedurnya ditemukan dalam bentuk yurispudensi Mahkamah Agung RI seperti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42 K/Kr/1966 tanggal 8 Januari 1966, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983 serta penjatuhan sanksi adat (obat adat) hakikatnya bersifat untuk pemulihan keseimbangan alam magis, pemulihan alam kosmos guna mengembalikan pada keseimbangan yang terganggu agar bersifat religio magis kembali. Kemudian dalam kajian hukum pidana maka eksistensi hukum pidana adat Indonesia berada pada tataran dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Oleh karena itu hukum pidana adat secara holistik menjiwai seluruh lapisan ilmu hukum dalam praktek hukum sehingga eksistensi dari dimensi ilmu hukum maka hakikatnya hukum pidana adat tidak diragukan kapabilitasnya sebagai karakteristik praktek hukum di Indonesia.
References
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidana Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1994
-----------------------,Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Doyle P. Johson, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, PT Gramedia, Jakarta, 1985
Eugene Ehrlich, Fundamental Principls of the Sociology of Law, New York, 1936
Herbert L. Packer, The Limits Criminal of Criminal Sanctions, Stanford University Press, California, 1968
H.R. Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, PT Alumni, Bandung, 2007
---------------, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, PT Alumni, Bandung, 2002
I Made Widnyana, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, PT Eresco, Bandung, 1993
J.J.H. Bruggink, alih bahasa Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Banung, 1999
L.B. Curzon, Jurisprudence, Macdonald & Evans Ltd, Playmouth, 1979
Lilik Mulyadi, Makalah Penelitian Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Teori, Norma, Praktek dan Prosedurnya, untuk wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Medan, Denpasar, Mataram dan Banjarmasin, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010
Philipus M. Hadjon, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Jogyakarta, 2005
Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1979
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, PT Alumni, Bandung, 1981
Soerjono Soekanto, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Kurnia Esa, Jakarta, 1982