PENGARUH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PENDIDIKAN ANAK, PERTUMBUHAN ANAK, MENTAL DAN PSIKIS ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004
Abstract
Salah satu bentuk kekerasan yang termasuk dalam kategori kejahatan yang berpengaruh besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT dapat dibedakaan atas (1) kekerasan fisik, (2) kekerasan psikis, (3) kekerasan seksual, dan (4) kekerasan finansial. Namun dari semua bentuk kekerasan tersebut, kekerasan psikis adalah kekerasan yang paling banyak dialami oleh anggota keluarga. Kekerasan psikis tersebut memiliki dampak yang cukup serius. Kekerasan psikis ini memberikan dampak buruk kepada korban, pelaku sendiri maupun kepada masyarakat. dampak buruk kekerasan psikis bagi korban adalah timbulnya penderitan psikologis (rasa bersalah, kehilangan, kepercayaan, setres, depresi, trauma hingga menjadi gila dapat diderita oleh korban kekerasan). Sedangkan pada anak-anak akan memunculkan dampak yang sangat berarti bagi perilaku anak tersebut. Bentuk pertanggung jawaban pidana bagi pihak yang terlibat dalam pelaku kekerasan dalam rumah tangga secara psikis dapat diuraikan sebagai berikut: pertama, pelimpahan rasa ketidakenakan terhadap pelaku. Kedua, pemberian hukum pidana objektif dan subjektif. Ketiga, pemberlakuan hukum pokok dan hukum tambahan berupa: (a) pembatasan gerak pelaku, dan (b) penetapan pelaku dalam program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu, antara lain: rumah sakit, klinik, dan biro konselor. Dan dalam UUPKDRT telah menegaskan sanksi yang tertuang pada pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), yang mana sanksi tersebut berupa denda dan juga kurungan penjara. Selain itu pada Pasal 50 ditetapkan sanksi tambahan yang bentuknya tergantung pada putusan hakim. Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan kepribadian setiap anggota keluarga. Ketegangan antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga, akan tetapi hal tersebut menjadi tidak wajar apabila menyelesaikannya menggunakan kekerasan. Perilaku seperti itu dapat dikatakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Indonesiapun sebetulnya telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, akan tetapi kasus megenai KDRT terus menigkat tiap tahunnya Kesimpulan menyebutkan bahwa Faktor Individu Perempuan, KDRT sangat berpotensi lebih besar terjadi apabila sering bertengkar dengan pasangan. Faktor Pasangan, KDRT sangat berpotensi terjadi apabila pasangan kita atau kita memiliki hubungan dengan pasangan lain. Faktor Ekonomi, dapat memicu terjadinya tidak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan keluarga. Dalam kasus ini bahwa salah satu pemicu tetapi tidak diekpresikan secara langsung oleh isterinya melaikan menolak untuk mengambil uang di ATM karena masih mengurusi anak yang masih balita. Faktor Sosial Budaya, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga cukup besar namun tidak memengaruhi keputusan korban untuk melaporkan kekerasan yang diterimanya pada pihak kepolisian. Nomor putusan 121/Pid.Sus/2020/PN.Mnd. bentuk perlindungan yang diterima korban adalah dari tenaga medis dibuktikan dengan Visum Et Repertum No.B/287/VIII//2019/Rs.Bhay yang dibuat dan ditanda- tangani oleh Dokter Jeane Agu yang mengakibatkan luka memar. Pihak Kepolisian yang melakukan penyelidikan untuk memperoleh bukti awal tidak pidana dan melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka. Pihak Hakim Pengadilan yang memberikan perlindungan berupa pelaksanaan penyidangan perkara dan mengadili bahwa terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga.â€
References
Buku
At-Thahirah, Almira, Kekerasan Rumah Tangga Produk Kapitalisme (Kritik Atas Persoalan KDRT), UIN, Bandung, 2006
Carlson, B.E, 'Children's observations of inter-parental violence' in: Battered Women and Their Families, ed. A.R. Roberts, Springer, New York, 1984
Deaux, Kay & Wrightsman, L.S, Social Psychology in the 80s, Fourth Edition, Brooks Cole Publishing Company, California, 1984
deLange, C, 'The family place children's therapeutic program', Children's Today, 1986
Departemen Hukum dan Ham, Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Jakarta, 2004
Eshlemen, Ross, J, The Family: An Introduction, Fifth Edition, Boston: Allen and Bacon, 1988
Zastrow, Charles & Bowker, Lee, Social Problems: Issues and Solutions, Nelson-Hall, Chicago, 1984
Gerungan, W.A., Psikologi Sosial, Edisi III, Refika Aditama, Bandung, 2004
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Kencana, Jakarta, 2010
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa Cendekia, Bandung, 2012
J.P Chaplin, kamus lengkap Psikologi, Rajawali Press, Jakarta, 2011
Jurnal
Christopoulos, C., Cohn, D., Shaw, D., Joyce, S., Sullivan-Hanson, J., Kraft, S. and Emery, R. (1987), 'Children of abused women: adjustmenet at time of shelter residence', Journal of the Marriage and the Family, vol. 49, pp. 611-19
Cummings, E.M., Zahn-Waxler, C. and Radke-Yarrow, M. 1981, 'Young children's responses to expressions of anger and affection by others in the family', Child Development, vol.52, pp.1274-82.
Davis, L. and Carlson, B. (1987), 'Observation of spouse abuse: what happens to the children?', Journal of Interpersonal Violence vol.2, no.3, pp.278- 91.
Hughes, H. (1986), Research with children in shelters: implications for clinical services, Children Today, vol.15, no.2, pp.21-5.
-----------, 'Psychological and behavioural correlates of family violence in child witnesses and victims', American Journal of Orthopsychiatry, vol.58, no.1, pp.77-90.
Hughes, H. and Barad, S. (1983), 'Psychological functioning of children in a battered women's shelter: a preliminary investigation', American Journal of Orthopsychiatry, vol.53, no.3, pp.525-31.
Jaffe, P., Wolfe, D., and Wilson, S.K. (1990), Children of Battered Women, Sage Publications, California. Jaffe, P., Wolfe, D., Wilson, S. and Zak, L. (1986), 'Family violence and child adjustment: a comparative analysis of girls' and boys' behavioural symptoms', American Journal of Psychiatry, vol.143, no.1, pp.74-7.
Lembaga Bantuan Hukum untuk Peremouan dan Keadilan (LBH APIK) Jakarta, (2002), Angka Kekerasan di Jakarta tahun 1998-2002, Jakarta: LBH APIK
Mathias, J., Mertin, P. and Murray, B. (1995), 'The psychological functioning of children from backgrounds of domestic violence', Australian Psychologist, vol.30, no.1 (March).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)