EKSISTENSI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA
Abstract
Pembunuhan dikebanyakan masyarakat dianggap sebagai tindakan pelanggaran norma yang sangat serius dibandingkan tindak kejahatan lainnya. Seriusnya pembunuhan ini umumnya dilihat dari sangat besarnya dampak yang ditimbulkan, yaitu pertama, hilangnya nyawa orang. Padahal, hak hidup adalah merupakan hak asasi manusia. Dampak kedua, hilangnya sumber penghasilan keluarga korban, bila ternyata korban adalah tulang punggung ekonomi keluarganya. Ketiga, berupa dampak psikologis yang sangat traumatis yang akan dialami oleh anak-anak korban, terutama dalam kasus pembunuhan dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana dan untuk mengetahui masalah ancaman pidana mati dalam pasal 340 KUHP Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang ingin mencari bahan-bahan dari permasalahan yang akan dibahas dengan menggunakan bahan kepustakaan, tipe penelitian menggunakan deskripsi analisis. Sifat penelitin ini adalah penelitian deduktif artinya penelitian ini menggambarkan objek kajian hukum positif.
References
Buku
Adami Chazawi, kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, PT Raja grafindo persada Depok, 2019.
Andi Hamzah, hukum pidana Indonesia, sinar grafika, Jakarta, 20017.
Azhary, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya, Ui Press, Jakarta, 1995.
Eddy O.S Hiariej,Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka,Yogyakarta 2015.
Eko Hariyanto, Memahami Pembunuhan, Kompas, Jakarta, 2014.
E.Y. Kanter & S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Stroia Grafika, Jakarta, 2018.
Fathul Achmadi Abby, Pengadilan Jalanan dalam Kebijakan Kriminal, Jala Permata Askara, 2016.
IB Wysa putra Lili Rsijidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993.
Jan Remmelink, Hukum Pidana, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2014.
J,E Sahetapy, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Alumni, Bandung, 1979.
Laden Marpaung, Tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
PAf lamintang, kejahatan terhadap nyawa tubuh, dan kesehatan. Sinar grafika, Jakarta. 2018.
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2008.
Sjchran Basah, Eksitensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Indonesia, Alumni, Bandung, 1985.
Sri Soemantri Martosoewigno, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987.
The Habibie Center, Jakarta, 2002.
Tina Asmarawati & Annie Myranika, Aspek Disparitas Pemidanaan Dalam Kasus Pembunuhan, Deepublish, Yogyakarta, 2016.
Von Schmid, Ahli-Ahli Pikir Besar Tentang Negara Dan Hukum, PT. Pembangunan, Jakarta, 1988.