MENINGKATNYA KASUS PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Dampaknya Bagi Kesehatan Ibu dan bayi)
Abstract
Pandemi Covid-19 di Indonesia memiliki dampak yang sangat luas, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Namun, pada masa pandemi Covid-19 fenomena pernikahan dini ini semakin meningkat dengan signifikat. Idealnya pernikahan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan minimal berusia 19 tahun, [1]kebanyakan faktor yang menyebabkan pernikahan usia dini adalah karena pergaulan dan seks bebas yang menyebabkan kehamilan sehingga diperlukannya prosesi pernikahan, selain itu terdapat juga karena faktor ekonomi, keyakinan, dan budaya. Hal ini karena di masa pandemi para remaja kebanyakan beraktifitas di rumah karena kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai fenomena pernikahan di usia dini pada masa pandemi ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis [2]dan dampaknya bagi kesehatan.References
Undang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 15 Oktober 2019. Lembaran Negara Republik Indonesia.No .186, 2019.Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 2 Januari 1974. Jakarta.
Undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 17 oktober 2014. Jakarta.
Buku
Awaludin, Zarina Akbar dkk .(2020).Tinjauan Pandemi Covid-19 dalam Psikologi Perkembangan. Banca Aceh. Syiah Kuala University Press.
Jurnal
Mubasyaroh.(2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan. Vol. 7, No. 2. 387-392. doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2161
Sekarayu, S.Y & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM). Vol. 2 No.1. 38-41.
Akhirudin. (2016). Dampak Pernikahan Usia Muda (Studi Kasus Di Desa Mattirowalie Kecamatan Libureng Kabupaten Bone). Vol. 1, No. 1.207-211
Bumaeri, A.D.A ,Ahyani Hisam dkk.(2020). Fenomena Pernikahan dibawah Umur oleh Masyarakat 5.0. jurnal mahabits. Vol.01 No.02. 60-65
Adina, e. (2021). Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19. kajian singkat terhadap isu aktual dan strategis. Vol. XIII, No. 4/II/. 14-16
Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). YUDISIA., Vol. 7, No. 2,. 355-363
Rahayu, A.p & Hamsia, W. (2018). Resiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Pada Pernikahan Usia Anak Di Kawasan Marginal Surabaya ( Studi Kasus di Kelurahan Nyamplungan, Paben Cantikan, Surabaya). Jurnal Anak Usia Dini dan Pendidikan Anak Usia Dini. 80-84. doi.org/10.30651/pedagogi.v4i2.1965
Mai, J.T. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 19741. Lex Crimen Vol. VIII/No. 4. 114-117
Mahfudin, A. & Waqi’ah, K. (2016). Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam. Volume 1, Nomor 1. 41-42
Anastasya, R.M dkk.(2021). Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Peningkatan Jumlah Pernikahan (Studi Kasus di KUA Jekulo Kabupaten Kudus). Jurnal Mahasiswa FIAI-UII, at-Thullab. Vol.3, Nomor 1. 679
Internet
Tirto.id .(2021). Pernikahan Dini Marak Saat Pandemi, Termasuk 11 Siswa SMP Gorontalo. Retrieved from https://tirto.id/pernikahan-dini-marak-saat-pandemi-termasuk-11-siswa-smp-gorontalo-gbT2 diakses 14 Desember 2021
BBC News Indonesia.(2020). Retrieved From https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53719619 diakses 14 desember 2021
BKKBN. (2017). Usia pernikahan ideal 21-25 tahun. Retrieved from https://www.bkkbn.go.id/detailpost/bkkbn-usia-pernikahan-ideal-21-25-tahun diakses pada 15 desember 2021