ANALISA YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UU KDRT UU No. 23 TAHUN 2004
Abstract
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji suatu penegakan hukum dan upaya hukum yang terjadi di dalam permasalahan kekerasan rumah tangga, baik itu dilakukan oleh pihak suami maupun pihak istri berdasarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perlu dipahami bahwa setiap manusia atau warga negara di Indonesia berhak mendapatkan suatu perlindungan bagi diri mereka, terhindarkan dari segala macam tindakan yang dapat menyakiti atau bahkan melukai martabat mereka sebagai manusia. saat ini kekerasan pada umunya terjadi dengan cara yang bermacam macam baik itu secara seksual maupun tindakan yang tidak berprikemanusiawi dan melanggar hukum yang dapat melukai pihak pihak tertentu. Dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminai yang perlu dihapus. Kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga merupakan suatu hal yang tidak ingin dialami oleh siapa pun, kekerasan dalam rumah tangga ini pada dasarnya menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik bagi pihak yang terkena kekerasan tersebut bahkan kekerasan ini bisa menyakiti mental di luar batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah, oleh sebab itu hal ini perlu dihapuskan dan perlu ditegakan keadilan bagi korban korban yang telah terjerumus kedalam tindakan kekerasan rumah tangga.
Kata Kunci : Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Rumah tangga
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
K. Wantjik Saleh, S.H., Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, cet. IV. 1976.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1989.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. 2003.
Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1984.
Roeslan Saleh, Perbuatan pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dan Pengertian Dasar dalam Hukum pidana, Aksara baru, Jakarta, 1983.
Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.
Undang-Undang
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.