EKSPLOITASI ANAK YANG BEKERJA DI INDUSTRI HIBURAN DAN KAITANNYA DENGAN PELANGGARAN HAM
Abstract
Eksploitasi anak saat ini sering terjadi seperti yang sering kita lihat di layar handphone atau layar kaca kita, anak-anak yang seharusnya menempuh dunia pendidikan bahkan diusia sedini mereka, mereka sudah mencari uang karena faktor dorongan dari keluarga. Anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan sudah mengenal bagaimana kerasnya dunia kerja sejak kecil. Perlindungan Anak tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu juga, anak yang masih dalam masa pertumbuhan yang sudah mengenal kerasnya dunia tentu saja berpengaruh kepada perilaku dan mentalnya.
References
Buku
Syeikha Nabilla & Nunung Nurwati, Eksploitasi Anak di Bawah Umur dapat Menganggu Psikis Anak (2021)
Ermanita Permatasari, Diah Trismahwati, Muh. Fahimul Fuad, Damanhuri (2016), Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual dalam Perspektif Yuridis-Normatif dan Psikologis (Studi Kasus Wilayah Hukum Polres Lampung Timur)
Syarifuddin Hidayat (2017), Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Eksploitasi Sebagai Artis
Novia Asri Widyasari (2017), Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Bekerja di Industri Hiburan dari Eksploitasi Secara Ekonomi oleh Orang Tuanya: Perbandingan Hukum Indonesia, Filipina, dan California (USA). Universitas Katolik Parahyangan
Rini Fitriani (2016), Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak
Kompas, Edisi 18 Juni 2009, Sinetron Remaja Dinilai Eksploitasi Anak, hlm. 5.
Abu Huraerah, Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak), Nuansa, Bandung, 2007, hlm. 32.
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja.
Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP. 235 /MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Ratifikasi dari Konvensi ILO Nomor 182.
Website