MENORMALKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI &BANGUNAN(PBB)
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan adalah iuran yang dikenakan terhadap pemilik, pemegang kekuasaan, penyewa dan yang memperoleh manfaat dari bumi dan atau bangunan. Pengertian bumi disini adalah termasuk permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan dan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat berusaha. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah eksistensi dan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) atas potensi Pajak Daerah pada Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu dan apa saja kendalakendala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) atas potensi Pajak Daerah Pada Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu. Metode penelitian yang digunakan adalah Observational Research dengan cara survey, yaitu wawancara dan kuesioner sebagai alat pengumpul data. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian langsung pada lokasi penelitian untuk mendapatkan bahan, data-data dan informasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Sifat penelitiannya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang Eksistensi Dan Kewenangan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Atas Potensi Pajak Daerah Pada Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Eksistensi dan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) atas potensi Pajak Daerah pada Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sekaligus memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh karena itu dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu mengenai Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan belum terlaksana dengan baik dikarenakan pada tahun 2017 target Rp. 2.621.919.221,- dan realisasinya Rp. 2.399.561.607,- penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Kabupaten Rokan Hulu mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Dan kendala-kendala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) atas potensi Pajak Daerah pada Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu yaitu data yang tidak akurat, kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, tenaga lapangan, kendala pada sistem pengelolaan terkendala oleh teknologi komputer yang masih kurang.References
Arikunto, Suharsimi, 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta. Bagir Manan. 2002. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Penerbit Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII. Yogyakarta. Brotodihardjo, Santoso. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak Edisi Keempat. Refika Aditama. Bandung. Hasibuan, S.P. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara. Jakarta. HAW. Widjaja, 2004. Penyelenggaraan otonomi Di Indortesia (Dalam Rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Koemaruddin. 1993. Ensiklopedia Manajemen. Bumi Aksara. Jakarta Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RF). 1994. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia Jilid II. Masagung. Jakarta Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI 2000, Akuntabilitas dan Good Governance, Modul 1-5, Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).LAN BPKP RI. Jakarta. Mardiasmo.1997. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi Yogyakarta. Mardalis. 1999. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Bumi Aksara. Jakarta Moenir, HAS. 2006. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia Cetakan Ketujuh. Bumi Aksara. Jakarta Poerwadarminta, W.J.S. 1997. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta Riwu Kaho, Josef. 2005. Prospek Otonomi Daerah di Negara Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta.
Soemitro, Rochmat. 2001. Pajak Bumi dan Bangunan (Edisi Revisi). Refika Aditama. Silalahi, Ulber. 2006. Metode Penelitian Sosial. Unpar Press. Bandung. Sugiyono. 2007. Memahami Penelitian
Kualitatif. Alfabeta. Bandung. Suharno. 2003. Potret Perjalanan Pajak Bumi dan Bangunan. Perpustakaan Nasional. Jakarta. Syamsi, Ibnu. 1994. Pokok-pokok Organisasi dan Manajemen; Edisi Revisi. Rineka
Cipta. Jakarta. Tjiptono, Fandy. 2001. Manajemen Jasa; edisi Kedua. Andi. Yogyakarta. Winardi. 1996. Kamus Ekonomi Inggris- Indonesia. Mandar Maju. Bandung Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.