ANALISIS AKIBAT HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010.

Authors

  • Dewi Adi Setyani Universitas Pamulang
  • Tarisa Valbia Wisesa Universitas Pamulang

Abstract

Perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilangsungkan dengan menghadirkan dua orang saksi dan wali serta adanya ijab qabul, tetapi tidak dicatatkan di KUA. Pengertian perkawinan siri tidak diatur secara jelas dalam KUH Perdata dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menguraikan pengertian perkawinan yang sah. Oleh karena itu secara hukum, perkawinan siri tentunya memiliki kedudukan dan akibat terhadap status dan kedudukan seorang anak. Permasalahan bagaimana kedudukan hukum nikah siri dilihat dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana akibat hukum nikah siri terhadap kedudukan anak ditinjau menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Anshori, Abdul Ghofur, •Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih Dan Hukum Positif , UII Press, Yogyakarta, 2011.

Abidin, Handa S., •Pengertian peristiwa penting .Tersedia di http://penelitihukum.org/tag/pengertian-peristiwa-penting/. (14 Januari 2013)

Bahasa Indonesia, •Anak Sumbang . Tersedia di http://en.wikipedia.org/wiki/Anak Sumbang Kamus Besar Bahasa Indonesia. (14 Desember 2013)

Djubaidah, Neng, •Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam , Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Fandi, Lia Fitri Mefia, •Kedudukan Hukum Anak Tiri Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam Dan KUH Perdata , Skripsi, Jember, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, PP No. 54 Tahun 2007, LN No.123, TLN No. 4768

Irfan, Nurul, •Nasab Dan Status Anak Dalam Hukum Islam , AMZAH, Jakarta, 2012.

Koro, H.M. Abdi, •Perlindungan Anak Dibawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda Dan Perkawinan Siri , P.T. Alumni, Bandung, 2012.

Mahdi, Sri Soesilowati, •Hukum Perdata (Suatu Pengantar) , Gitama Jaya Jakarta, Jakarta, 2005.

Mahdi, Sri Soesilowati; Surini Alan Sjarif; dan Akhmad Budi Cahyono, •Hukum Perdata (Suatu Pengantar) , Gitama Jaya, Jakarta, 2005.

Makalah Anak Luar Kawin. Tersedia di https://www.google.com/search?q =makalah+anak+luar+kawin, (18 Desember 2013).

Pengertian Anak Angkat, tersedia di: http://arminaven.wordpress.com/ makalah-anak-diluar-nikah-anakangkatdan-anak-pungut/, (17 Desember 2013).

Setiawan, I Ketut Oka dan Arrisman, •Hukum Perdata Tentang Orang Dan Benda , Jakarta, 2010.

Soekanto, Soerjono dan Sri Harmudji, •Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Subekti, Wienarsih Imam dan Sri Soesilowati Mahdi, •Hukum Perorangan dan Kekekluargaan Perdata Barat , Gitama Jaya, Jakarta, 2005.

Tutik, Titik Triwulan, •Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional , Kencana, Jakarta, 2008.

Vollmar, H.F.A, •Pengantar Studi Hukum Perdata , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Wahyuni, Sri•Kedudukan Anak Luar Kawin Adat Di Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali Tesis, Semarang, 2006.

Witanto, D.Y., •Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan

MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan Prestasi Pustaka Jakarta, Jakarta, 2012.

Downloads

Published

2022-09-18