FENOMENA MENINGKAT TAJAMNYA ANGKA PERCERAIAN DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Literatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Abstract
Pandemi COVID-19 merupakan salah satu wabah penyakit yang menyerang seluruh dunia termasuk di dalamnya adalah negara Indonesia. Dengan adanya pandemi COVID-19 membuat masing-masing negara harus membatasi aktivitas rakyatnya demi memutus penyebaran wabah penyakit tersebut. Pandemi COVID-19 menyebabkan beberapa permasalahan perekonomian dan juga dampak terhadap permasalahan kependudukan salah satunya adalah peningkatan angka perceraian. Perceraian merupakan suatu fenomena yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia karena kasus perceraian sudah terjadi cukup lama dan belum ada cara untuk mengatasinya. Sehingga perceraian menjadi permasalahan yang sangat perlu diperhatikan. Pada penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa banyak pasangan suami istri yang tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban suami istri pada masa pandemi, karena keadaan ekonomi yang lemah membuat peceraian menjadi jalan yang ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan, terbukti peningkatan perceraian sebesar 3,97 juta penduduk yang berstatus perkawinan cerai hidup hingga akhir Juni 2021. Jumlah tersebut setara dengan 1,46% dari total populasi Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan upaya-upaya pencegahan perceraian di masa pandemi COVID-19 melalui peran pemerintah, masyarakat, keluarga hingga kesadaran diri sendiri.
References
Buku
Djamali, Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia BAB V Perkawinan. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018)
Fachrina.,&Putra, R.E. Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga luas dan institusi lokal dalam masyarakat Minangkabau di Sumatra Utara (Sumatera Utara: Jurnal Antropologi Indonesia, 2013), 34(2).
Fauziah, et al. Analisis Maraknya Perceraian Pada Masa COVID-19. (Jakarta: Mizan Journal Islamic Law, 2020), 4(2).
Hasan, Djubaedah. Hukum Keluarga. (Bandung: CV Armico, 1988)
Hill, Napoleon. Pedoman Dalam Perkawinan. (Bandung: Indah Jaya, 1982)
Hidayati, L. Fenomena Tingginya Angka Perceraian Di Indonesia Antara Pandemi dan Solusi. (Khuluqiyya, 2021), 3(1).
Hilman Hadikusuma, H. . Hukum Perkawinan Indonesia. (Bandung: Bandar Maju, 2021)
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana, 2010)
Mustofa. Analisis Hukum Perkawinan.(Yogyakarta: Mitra Hukum Press, 2012)
Soekanto, Soerjono.,&Mamudji, Sri. (1979). Peran dan Penggunaan Perpustakaan dalam Penelitian Hukum. (Jakarta: Pusat Dokumentasi Hukum FH UI, 1979)
Sofiah, Efi. Peradilan Agama di Indonesia. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004)