FENOMENA PERNIKAHAN SIRI DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM

Authors

  • Suryani Taneo Universitas Pamulang
  • Zahwa Azzahra Izzulhaq Universitas Pamulang

Abstract

Pernikahan siri di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan suatu permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Dinamakan siri karena dilangsungkan secara diam-diam, tertutup, rahasia atau sembunyisembunyi tanpa adanya publikasi. Fenomena nikah siri ini terjadi karena berbagai faktor yang menjadi pemicunya. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Rumusan masalahnya adalah apa Penyebab banyaknya pernikahan siri di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Apa saja dampak dari pernikahan siri. Berbagai penyebab yang melatarbelakangi pernikahan siri di Kabupeten Penajam Paser Utara mulai dari, karena Hamil diluar nikah, kondisi ekonomi, faktor usia, rendahnya kesadaran masyarakat, faktor sosial, Poligami liar, faktor peraturan perundang-undangan, dan faktor Budaya dan tradisi. Pernikahan siri akan mempunyai dampak negatif khususnya untuk perempuan sebagai istri dan anak. Dampak tersebut seperti: tidak ada pengakuan legalitas pernikahan mereka, istri tidak berhak atas nafkah, harta warisan, dan harta gono-gini. Begitupun kepada anak, anak tersebut tidak jelas statusnya dan dianggap anak yang lahir diluar perkawinan. Kemudian dalam hal  administratif kependudukan akan menimbulkan masalah, hingga sanksi sosial.

References

Jurnal

Adillah, Siti Ummu., “Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak-Anak.†Jurnal Dinamika Hukum 11 (2011): 104–112.

Ali Uraidy, M. H., “Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.†Jurnal Ilmiah FENOMENA 10, no. 2 (2012): 982–998.

Ghazaly, H. Abdul Rahman., Fiqh Munakahat, (Prenada Media, 2019).

Gunawan, Edi., “Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan.†Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 11, no. 1 (2013).

Hambali, Muh Afied., and SH MH. “IMPLIKASI PERKAWINAN YANG TIDAK DI DAFTARKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA.†RECHTSTAAT NIEUW 1, no. 01 (2016).

Hidayah, Khoirul. “Dualisme Hukum Perkawinan Di Indonesia (Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Praktik Nikah Siri).†Jurnal Hukum 8, no. 1 (2008).

Gagasan Riau., “Kedudukan Hukum Pernikahan Siri Dalam Perspektif UU Perkawinan.†Accessed November 24, 2020. https://gagasanriau.com/news/detail/42018/kedudukan-hukum-pernikahan-siri-dalamperspektif-uu-perkawinan.

Luthfi, Musthafa, and Mulyadi Luthfy., Nikah Sirri. (Surakarta: Wacana Ilmiah Press, 2010).

“Materi Sosiologi Hukum Awal (Pengantar) - Kompasiana.Com.†Accessed November 24, 2020.https://www.kompasiana.com/lismanto/551225a68133113754bc6013/materi-sosiologi-hukum-awalpengantar.

“Materi Sosiologi Hukum Awal (Pengantar) - Kompasiana.Com.†Accessed November 24, 2020. https://www.kompasiana.com/lismanto/551225a68133113754bc6013/materi-sosiologi-hukum-awalpengantar.

MK, M. Anshary., Hukum Perkawinan Di Indonesia: Masalah-Masalah Krusial. (Pustaka Pelajar, 2010).

Mubarok, Jaih., Modernisasi Hukum Perkawinan Di Indonesia. Pustaka Bani Quraisy, 2005.

Muzarie, Mukhlisin., “Kontroversi Perkawinan Wanita Hamil.†Yogyakarta: Pustaka Dinamika, 2002. Rahmalia, Putri. “Penolakan Penetapan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Sirri (Studi Putusan 1155/Pdt.P/2013/Pajp).†Universitas YARSI, n.d.

Ramulyo, Mohammad Idris., Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam. Ind-Hillco, 1986.

Sembiring, Rosnidar., “Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan,†2016.

Setiawan, Eko., “Fenomena Nikah Siri Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.†Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial 13, no. 1 (2016): 135–155.

Soekanto, Soerjono., Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Raja Grafindo Persada, 2005).

Somad, Abdul., Hukum Islam: Pernormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2010).

Sujana, I. Nyoman., Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. (Aswaja Pressindo,2015).

Sulistiani, Siska Lis., Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. (Refika Aditama, 2015).

Tahir, Juraeri, A. Qadir Gassing HT, Achmad Abubakar, and Kasjim Salenda., “Faktor-Faktor Penyebab Nikah Siri Di Sulawesi Barat.†Jurnal Diskursus Islam 5, no. 2 (2017): 283–302.

Wahidah, Nur., Nikah Sirri Dalam Perspektif Yuridis Dan Sosiologis. (Universitas Islam Negeri Antasari, 2016).

Wahidah, Uzlah., “Nikah Sirri ‘Kajian Analisa Teori Sosiologi.’†Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 14, no. 1 (2018): 83–94.

Undang – undang

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2022-09-18