ANALISIS TERHADAP KELEMAHAN MEDIASI DI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK

Authors

  • James Davidta Ginting Universitas Pamulang
  • Ridwan Jaelani Universitas Pamulang

Abstract

Semakin tingginya kesadaran hukum masyarakat mulai merubah pandangan masyarakat terhadap berbagai aspek, salah satunya di dalam dunia kesehatan terutama kedokteran. Ketika dulu hubungan dokter dan pasien diibaratkan seperti hubungan ayah dan anak, kini beralih menjadi hubungan kemitraan. Hal ini juga mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap penyelesaian masalah ketika konflik terjadi di antara dokter dan pasien. Selama ini banyak masyarakat yang hanya memahami bahwa penyelesaian sengketa hukum hanya melalui pengadilan saja, padahal faktanya terdapat banyak sekali metode penyelesaian sengketa salah satu di antaranya adalah Mediasi. Keuntungan dari mediasi adalah sifatnya yang tertutup, penyelesaiannya tidak bersifat saling adu argumentasi dan berlawanan karena win-win, dapat menjaga hubungan baik serta nama baik para pihak untuk ke depannya, dan terakhir hasil akhir merupakan kesepakatan bersama. Permasalahannya bagaimana cara menyakinkan masyarakat untuk menempuh jalur mediasi, dan kira-kira apa saja hambatan dalam melaksanakan mediasi dalam sengketa medik? Metode penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan, yaitu dengan menghubungkan antara objek penelitian dengan sumber-sumber kepustakaan yang ada. Dari hasil penelitian, penulis menemukan bahwa masyarakat sebetulnya tertarik dengan mediasi, namun keberhasilannya masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan luar negeri dan hal ini dikarenakan beberapa faktor dari para pihak yaitu tidak adanya ikhtikad baik, posisi para pihak yang terlalu jauh, keterbukaan para pihak yang kurang, serta adanya pihak lain yang mengarahkan para pihak ke jalur litigasi. Kemudian, selain dari faktor para pihak, ada juga faktor dari mediator itu sendiri di mana masih kurang dari segi keterampilan mediasinya. Disarankan untuk ke depannya, mediator dibuat sebagai suatu profesi seperti halnya dokter dan pengacara agar bisa mendapatkan mediator-mediator yang lebih bermutu dan berkualitas.

References

Buku

Abbas, Syahrizal, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional. Cetakan Pertama, (Jakarta: Kencana, 2009).

Astuti, Endang Kusuma, Transaksi Teraupetik Dalam Pelayanan Medis Di Rumah Sakit, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009).

Chazawi, Adami, Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, (Malang: Bayumedia Publishing, 2007).

Goodpaster, Gary, Panduan Negosiasi dun Mediasi. Edisi Pertama. (Jakarta: Proyek ELIPS, 1999).

H.S, Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).

Isfandyarie, Anny, Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005).

Ratman, Desriza, Mediasi Non Litigasi Terhadap Sengketa Medik Dengan Konsep Win-Win Solution, (Jakarta: Kompas Gramedia, 2012).

Syamsudin, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim. Edisi Pertama, (Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2012).

Wiradharma, Danny, Hukum Kedokteran, Cetakan I . (Jakarta: Binarupa Aksara, 1996).

Jurnal

Pontoh, Mohamad Rizky, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Resiko Medik Dan Malpraktek Dalam Pelaksanaan Tugas Dokter, (Jurnal Lex Crimen, 2013), Vol. II/No. 7.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Prosedur Mediasi di Pengadilan

Downloads

Published

2022-09-18