GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA AKIBAT KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR SELAMA PANDEMI COVID-19
Abstract
Adanya kebijakan ini membuat perubahan yang signifikan di berbagai aspek. Masyarakat diharuskan untuk bekerja, beribadah dan belajar dari rumah. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Banyak masyarakat yang mendukung adanya kebijakan ini karena dapat menekan jumlah kasus terinfeksi covid-19. Tetapi, tidak sedikit juga masyarakat yang menentang akan adanya kebijakan ini, karena khawatir akan terjadi dampak lain yan lebih besar. Kebijakan ini selain berpengaruh dalam bidang kesehatan, nyatanya juga sangat memiliki dampak sosial maupun ekonomi. Kebijakan ini membatasi aktifitas masyarakat yang berdampak pada bidang ekonomi. Akibatnya, para pelaku usaha mengalami kerugian besar, baik itu para pelaku usaha mikro maupun pelaku usaha makro seperti perusahaan – perusahaan besar. Tidak sedikit juga karyawan yang terkena PHK karena dampak adanya kebijakan ini.
References
Wanandi, Jusuf., Kerjasama ASEAN-China di Masa Pandemi Covid-19, dalam buku Indonesia dan Covid-19, Pandangan Mmulti Aspek dan Sektoral, (Jakarta: CSIS Indonesia, 2020).
Daud, Sosial Distancing dan Negara Kita, dalam buku Pandemik Covid-19: Persoalan dan Refleksi di Indonesia, (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020), hlm. 40
Febiana, Fenni., Perceraian dengan Alasan Ekonomi Perspektif Maqashid Syariah, (Equitable Jurnal Ilmiah : Jurisprudence Approach Vol. 3 No. 1, 2018).
Matondang, Armansyah., Faktor – Faktor yang mengakibatkan perceraian dalam perkawinan, (Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, Vol. 2, No. 2, 2014).
Radhitya, Theresia Vania dkk., Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2020).
Puspitawati, Herien, Ketahanan Keluarga Melawan Pandemi Covid-19, (PPT oleh Kepala
Divisi Ilmu Keluarga Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia IPB, 2020).
Garwan, Irma, dkk., Tingkat Perceraian Dan Pengaruh Faktor Ekonomi Di Kabupaten
Karawang, (Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 3, No. 1, 2018).
Moh Makmun dan Imam Rofiqin, Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Gresik), (Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 3, No.2, 2018), hlm. 185.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian, Cet. I., (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004), hlm. 52.
Moch. Isnaeni., Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2016), hlm. 100.
R. Subekti., Pokok – Pokok Hukum Perdata, Cet. XXIX, (Jakarta: PT Intermasa, 2001), hlm. 42.
Nabiela Naily, dkk., Hukum Perkawinan Islam Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2019), hlm. 228.
Adib Bahari, Prosedur Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono – Gini, Hak Asuh Anak. (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012), h. 17
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 96.
Sudikno Martokusumo., Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Press, 2006).
Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), hlm. 80.
Qurrotul Ainiyah dan Imam Muslih., Dilema Hukum Keluarga di Indonesia (Studi Analisis Kasus Perceraian di Indonesia), (Jurnal Istiqro: Jurnal Hukum Islam, Ekonomi, dan Bisnis, Vol. 6, No. 1, 2020), hlm. 75.
Urip Tri Wijayanti., Analisis Faktor Penyebab Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyumas, (Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, Vol. 14, No. 1, 2021), hlm. 20.
Atika Suri N. F., Analisis Maraknya Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19, (Mizan: Journal of Islamic Law, Vol. 4, No. 2, 2020), hlm. 188.
Meiti Subardhini., Perceraian di Masa Pandemi Covid-19: Masalah dan Solusi, dalam Adi.
Fahrudin, dkk., ed., Dinamika Keluarga Pada Masa Covid-19, Cet. I, (Jakarta: UMJ Press, 2020), hlm. 85.
Pandemi Korona Dongkrak Angka Perceraian, lombokpost.jawapos.com/ nasional/
/08/2020/ pandemi-korona-dongkrak-angka-perceraian
Ngadi, dkk., Dampak Pandemi Covid-19 terhadap PHK dan Pendapatan Pekerja di
Indonesia, hlm. 4.
Djaman Nur., Fiqih Munakahat, Cet. I, (Semarang: CV. Toha Putera, 1993), hlm. 168.