ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG TENAGA KERJA OLEH PT. SINARWISATA LESTARI - HOTEL LE GRANDEUR JAKARTA

Authors

  • Prasetio Prasetio Universitas Pamulang

Abstract

Masalah perburuhan di Indonesia seakan tidak akan pernah ada habisnya, mulai dari berbagai kasus yang menyangkut perburuhan hampir setiap saat menghiasi media cetak maupun media elektronik. Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Banyak pekerja yang masih menganggap outsourching dapat merugikan pekerja dalam jenjang karir karena tidak ada peningkatan jabatan dalam kerja, oleh karena itu sesuai dengan kasus yang dibahas ini sdr Ace Suherman dan sdr Slamet Riyadi merasa keberatan atas pemutusan hubungan kerja yang diberikan kepada mereka dari pekerja tetap menjadi pekerja outsourching ditinjau dari UU No.13 Tahun 2003.

References

Buku

Djoko, Richardus dan Indrajit, Eko Richardo, Proses Bisnis Outsourching

Jehani, Libertus, Hak -hak pekerja bila di PHK cet. 4 (Tangerang Visimedia 2007)

Rachman Hasanudin, “mengkaji UU No. 13 Tahun 2003 dalam pelaksanaan outsourching guna menciptakan kemitraan yang saling mendukung “

Perjanjian kerja bersama Hotel Le Grandeur Jakarta 2011-2013

Undang-Undang

Visimedia : 2007 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 (Jakarta Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia)

Indonesia, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ps. 61 ayat (1)

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, keputusan menteri tentang pelaksanaan kerja waktu tertentu

Downloads

Published

2022-09-18