HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Yulisa Habibina Universitas Pamulang
  • Desy Rahayu Universitas Pamulang

Abstract

Perkawinan ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Dimana juga perkawinan merupakan suatu peristiwa yang penting dalam kehidupan bersama antara sesama manusia yang berlainan jenis untuk mewujudkan kesatuan rumah tangga dalam kehidupan suami istri. Dalam pasal 1 UU Nomor 1 tahun 1974 mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.

Bangsa Indonesia sebagai negara yang telah merdeka dan berdaulat penuh, menciptakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi dan berkiblat pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukan suami-isteri            lebih diperhatikan terutama dalam hak dan kewajiban yang seimbang. Apabila seorang perempuan dan seorang laki-laki berkata sepakat untuk melakukan perkawinan satu sama lain ini berarti mereka saling berjanji akan taat pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku mengenai kewajiban dan hak- hak masing-masing pihak selama dan sesudah hidup bersama itu berlangsung,dan mengenai kedudukannya dalam masyarakat dari anak-anak keturunannya.

Berbicara mengenai perkawinan campuran, hal ini di atur dalam UU nomor 1 tahun 1974 pasal 57-62 dlm UU ini. Namun sebelumnya mengenai perjkawinan campuran ini telah di atur dalam Regeling op de Gemenvie Huwelijeken Stb. 1898 No. 158 yang terkenal dengan singkatan GHR. Hak dan kewajiban antara suami-istri adalah hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkawinan antara mereka. Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam pasal 30    sampai    dengan    pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Setelah dilakukan kajian yuridis mengenai Hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan Campuran maka hal tersebut tidak diatur , baik menurut Hukum Perkawinan Islam ,  Hukum Adat Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun  dalam  Kompilasi  Hukum  Islam  (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), yang dalam hal ini semua hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan biasa dan campuran adalah sama. Untuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur dalam Bab VI, pasal 30 sampai dengan pasal 34, sedangkan menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Sehingga ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan apabila ada seorang asing atau bukan warga warga negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran dengan seorang warga negara Indonesia, hendaknya sudah harus mengetahui mengenai hak dan kewajibannya nanti apabila dia menjadi suami atau isteri dari seorang warga negara Indonesia. Atau dalam kata lain harus mengetahui UU nasional Indonesia dimana Dia akan tunduk  pada hukum tersebut setelah dia melangsungkan pernikahan dengan warga negara indonesia yakni UU nomor 1 tahun 1974.

References

Buku

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1974, hal. 8

Napoleon Hill, Pedoman Dalam Perkawinan, Indah Jaya, Bandung, 1982, hal. 19.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT RajaGrafindo Persada, 1995, hal. 13.

Djuhaendah Hasan , Hukum Keluarga, CV Armico, Bandung, 1988, hal. 31.

Bakry A. Rahman Dan Ahmad Sukardjo, Perkawinan Menurut Islam, UU Perkawinan Dan KUHPerdata/BW, Flidakarya, Jakarta, 1981, hal .9.

H. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003, hal. 3.

Lihat Kompilasi Hukum Islam , hal 191,192

Downloads

Published

2022-09-18