ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGENAI SEWA MENYEWA

Authors

  • Raka Putra Mulyadi Universitas Pamulang
  • Untung Untung Universitas Pamulang

Abstract

Kajian Yuridis Perbuatan Melawan Hukum akibat dari melanjutkan kontrak sewa menyewa antara Alm. Kastolani sebagai pemilik tanah dan Akhmat Fauzi sebagai penyewa. Dalam perjanjian sewa menyewa, tentunya harus ada kepastian dalam perjanjian yang berlaku sebagai hukum untuk kedua belah pihak tersebut. Namun dalam kasus yang terjadi dalam putusan pengadilan negeri Banyuwangi Nomor 213/Pdt.G/2019/PN Byw ada peraturan yang dilanggar, yaitu tidak menyebutkan nominal dalam perjanjian ke-3 sebagai perjanjian untuk memperpanjang waktu penyewaan. Pihak penyewa yang barnama Akhmat Fauzi tetap berkehendak seakan-akan perjanjian k-3 sebagai perpanjangan sewa menyewa tersebut adalah sah. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode normatif. Kesimpulan analisis terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Akhmat Fauzi sebagai penyewa tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1365 yang menimbulkan kerugian bagi para ahli waris dari Alm. Kastolani sebagai pemilik tanah. Akibat Hukum dari perbuatan melawan hukum tersebut, Akhmat Fauzi sebagai Penyewa wajib mengosongkan dan membayar kerugian tehadap ahli waris dari Alm. Kastolani sebagai pemilik tanah.

References

Buku

Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandang Hukum Bisnis), (Bandung: Citra Aditya Bakti).

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000).

Soedharyo Soimin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Sinar Grafika, 1999).

Arrisman, Hukum Perikatan Perdata Dan Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Tampuniak Mustika Edukarya, 2020).

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).

R Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2005).

Kamus Besar Bahasa Indonesia

R.Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014).

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang (Jakarta : RajaGrafindo Perkasa, 2005).

Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2018).

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002).

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung: Alumni, 2002).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2009).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2010).

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2008).

Jurnal

Muhsen, Analisis Hukum Perjanjian Utang Piutang Dalam Keluarga Antara Orang Tua Dan Anak Studi Kasus Gugatan Perdata Nomor 1/Pdt.G/2017/PN.Garut, Jurnal, Mataram, 2018

Luh Ayu Nadira Saraswati, Tanggung Jawab Mall yang mengadakan renovasi bangunan terhadap Penyewa (Tenant) Berdasarkan PErjanjaian sewamenyewa, Journal Fakultas Hukum Universtias Udayana Denpasar

Undang-Undang

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Published

2022-09-18